Tegur Pelanggaran Protokol Covid-19, Panwascam Wawo Diancam Tim Paslon In-Dah
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Saat Kampanye Paslon Nomor urut 3 Indah Damayanti Putri - Dahlan M Noor (In-Dah) di Kecamatan Wawo Kamis 26 November 2020 menuai soal. Pasalnya dalam pelaksanaan kampanye tim Paslon Nomor urut 3 mengancam Panitia pengawas Pemilu (Panwascam) Wawo karena melanggar protokoler Covid-19.
Ketua Bawaslu Kota Kabupaten Bima, Abdullah SH mengaku petugas Panwascam Wawo diintimidasi oleh Tim Paslon In-Dah karena melakukan peneguran karena pelanggaran Protokol Covid-19.
"Ketua Panwascam Wawo, telah mendapatkan intimidasi dari tim pemenangan paslon 3 ketika ditegur atas pelanggaran protap Covid-19," jelasnya Kamis (26/11/2020).
Baca juga : Gerindra, Saatnya Tunjukan Keharmonisan Pimpinan Pemkot Bima di Hadapan Rakyat
Menurut Abdullah, Kalimat yang diucapkan oleh tim nomor urut 3, dengan melontarkan bahasa "Kamu jangan coba-coba menghalangi kegiatan kampanye ini" ditujukan pada petugas Kecamatan sudah melanggar tugas Panwascam.
"Kalimat jangan coba-coba itu jelas ancaman dan itu sudah termasuk menghalangi tugas penyelenggara," tegasnya.
Baca juga : Eks Ketua Tim Kualisi IDP - Dahlan di Sanggar dan Kordes Boro 2015 Dukung Syafru - Ady
Selain ancaman yang dilontarkan, Abdullah juga mengungkap dalam kampanye Paslon nomor 3 ini di Kecamatan Wawo sudah melanggar protokoler kesehatan Covid-19.
Sehingga tegas Abdullah, pihaknya dengan tegas menghentikan proses kampanye dan meniadakannya.
"Sanksi secara otomatis kami jauhkan. Seluruh metode kampanye non daring ditiadakan. Hanya kampanye melalui daring saja," kata Abddulah.
Baca juga : Kekuatan Masa Yang Besar, Bukti Milik Syafru - Ady
Bawaslu meminta aparat kepolisian, segera menindaklanjuti ancaman yang dialami petugas Panwascam agar tidak ada pengulangan lagi. Apalagi, panwascam selalu di lapangan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.