Soal Pasar Murah di Kore-Sanggar, Bawaslu Periksa Pjs Bupati Dan 2 Pejabat Disperindag
Abdullah,SH Ketua Bawaslu Kabupaten Bima |
KABUPATEN BIMA - Soal kegiatan pasar murah dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima di lapangan La "Hami" Desa Kore Kecamatan Sanggar 18 November 2020 lalu, Pjs Bupati dan 2 Pejabat Disperindag diperiksa Bawaslu Selasa 24 November 2020.
Pemeriksaan Pjs Bupati dan 2 pejabat Disperindag tersebut atas laporan Ilham, yang
mengatasnamakan Tim Pasangan Calon Nomor urut 2 H Syafrudin - Ady Mahyudi, terkait Spanduk IDP-Dahlan di kegiatan pasar murah di sanggar.
Selain Pjs Bupati, Pengawas Pemilu juga menghadirkan Muzakkir selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima dan Kepala Bidang Perdagangan, Erni Rahmawati untuk didengar keterangannya sebagai terlapor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, pemeriksaan Pjs Bupati dan 2 Pejabat di Disperindag tersebut, atas laporan Ilham pada 18 November lalu, atas dugaan pelanggaran Pemilu pelaksanaan Pasar Murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar.
"Pjs Bupati dan 2 pejabat di Dinas perindag ini diperiksa sebagai terlapor karena pada operasi Pasar Murah menyertakan spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020," jelasnya.
Baca juga : Tim Paslon Syafru - Ady Lapor Terkait Spandul IDP - Dahlan Saat Pasar Murah Disanggar
Kata dia, sebelum pemeriksaan terlapor, pihaknya telah mengambil keterangan 6 orang saksi. Keterangan saksi tersebut akan menjadi acuan dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
"Keterangan para saksi itu akan menjadi acuan dasar bagi kami untuk melakukan pembahasan kedua di Sentra Penegakkan hukum Terpadu (Pembahasan SG II)," urainya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.