Kasus Proposal Bodong Catut Nama Wartawan, Polisi Periksa Ketua PWI Bima
Ketua PWI Bima, Indra Gunawan, saat memberikan keterangan pada penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima Kota.METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Kasus Proposal bodong yang mencatut nama sejumlah Wartawan di Kota dan Kabupaten Bima, penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima Kota mulai memeriksa Pelapor dan saksi, Rabu 25 November 2020 pagi.
Pada beberapa pekan lalu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima Indra Gunawan, melaporkan SKR yang juga Ketua Korwil Bali Nusra MOI, atas dugaan pencatutan nama pelapor pada proposal yang disebar oknum SKR yang ditengarai untuk kepentingan kegiatan, tanpa sepengetahuan pelapor yang merasa dirugikan atas pencatutan namanya.
Baca juga : Ketua PWI Bima Resmi Lapor Oknum Ketua MOI Bali Nusra Di Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo pada wartawan menjelaskan, Ketua PWI Bima, dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
Tentu nantinya kata Hilmi, setelah pihaknya (penyidik) mendapatkan keterangan pelapor (Gunawan), melanjutkan memeriksa dan meminta keterangan para saksi lain, yang memiliki nama dalam proposal tersebut.
"Hari ini kami meminta keterangan pelapor," jelas Rabu (25/11/2020).
Baca juga : Catut Nama Wartawan Dalam Proposal,Oknum Korwil Bali Nusra Bakal Dilapor Polisi
Masih jawab Kasat Reskrim, proses selanjutnya setelah meminta keterangan dari pelapor dan para saksi, akan memanggil SKR selaku terlapor pada kasus proposal abal-abal tersebut. Jika nanti dalam proses penyelidikan ada pidana yang dilanggar oleh SKR, maka kasus tersebut akan naik dalam tahap penyidikan.
"Kami harus memeriksa dulu semua saksi yang ada, agar kasus ini bisa segera dilakukan gelar perkara," ungkapnya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.