Diperiksa 4 Jam di Polisi, Wakil Wali Kota Bima Ajukan Pra Peradilan Kasus Darmaga Bonto

Masyarakat yang menemani pemeriksaan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, SH di Mapolres Bima Kota, Senin, 23 November 2020. METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan darmaga/jetty dengan uang pribadinya di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Senin, 23 November 2020. Pihak Polres Bima Kota menjerat Ketua DPD PAN Kota Bima itu dengan dugaan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak memiliki izin.

Saat menghadiri panggilan penyidik Polres Bima Kota, Senin (23/11/2020), kehadiran Feri ditemani ratusan warga yang memberikan dukungan moril untuknya.  Orang nomor dua di Kota Bima itu didampingi tim kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 13:00 WITA dan berakhir sekitar pukul 17:00 WITA di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). 

“Tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan dalam BAP. Pak Feri menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo,  Senin, 23 November 2020.

Hilmi mengaku, dalam kasus ini, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen seperti draf sementara UKL-UPL, surat permohonan pertimbangan teknis ke Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), jawaban dari KSOP dan proposal pembangunan darmaga atau jetty tersebut. 

“Jadi sesuai aturan pembangunan Jetty harus ada izin. Namun obyek dimaksud dalam keadaan sedang dibangun baru diajukan izin,” katanya.

Hilmi pun yakin pihaknya tidak menyalahi aturan dan ketentuan dalam menetapkan Wakil Wali Kota Bima sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Di sisi lain, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Feri Sofyan, Al Imran, SH mengungkapkan, penetapan tersangka kepada kliennya dinilai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia, azas hukum dan azas legalitas serta norma hukum yang ada saat ini. 

Untuk itu, kata dia, pihaknya dari Tim Kuasa Hukum resmi telah mengajukan praperadilan dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (24/11/2020).

Ia mengatakan, praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang - wenang dari penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Tujuan langkah yang diambil adalah upaya perlindungan atas hak asasi manusia untuk tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi di tingkat penyidikan,” tegasnya.

Kata dia, praperadilan ini bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati - hatian.

"Kliennya adalah seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Wakil Wali Kota Bima dan telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.

Ia mengatakan, kliennya telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal,10 November 2020.

“Penetapan tersangka klien kami menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Ia menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tetapi tidak dilakukan oleh penyidik yakni penyelidikan terlebih dahulu baru dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan. 

"Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Feri mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum," tegasnya.

Imran menambahkan, penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka tersebut juga melakukan upaya paksa dalam memaksakan delik-delik yang disangkakan. Di antaranya terjadi penambahan pasal dengan Undang-undang lain sebelum kliennya diambil keterangan dalam statusnya sebagai tersangka kemarin. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8230066036812499336

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item