Diduga Kuasai Dua Kendaraan Dinas, Ketua DPRD Kota Bima Disorot Warga

Ilustrasi

KOTA BIMA - Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan disorot karena menguasai dua mobil dinas dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai pimpinan dewan saat ini. Sesuai ketentuan, masing-masing Pimpinan DPRD mendapatkan hak kendaraan dinas jabatan satu unit saja. Sementara untuk masing-masing anggota tak mendapatkan kendaraan dinas namun memperoleh hak tunjangan transportasi. 

"Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan hak satu unit kendaraan dinas jabatan untuk masing-masing Pimpinan DPRD. Dan tahun 2020 ini, ada pengadaan kendaraan dinas jenis Innova sebanyak 3 unit yang sudah diserahkan kepada masing-masing pimpinan," jelas Sumber, Sabtu, 28 November 2020 kemarin.

Ia menjelaskan, kendaraan dinas jabatan yang ada di tangan Ketua DPRD Kota Bima saat ini ada dua unit. Dua kendaraan itu pun sering terparkir di kediaman Ketua DPD Partai Golkar Kota Bima itu. Satu unit yang baru berjenis Innova pengadaan tahun ini. Dan kendaraan dinas lainnya yaitu sisa penggunaan Ketua sebelumnya berjenis Toyota Fortuner yang sering digunakannya ke kantor saat ini. 

"Dua kendaraan dinas yang dikuasai Ketua DPRD tentu sebuah pelanggaran yang dilakukan. Hak kendaraan dinas untuk Pimpinan DPRD hanya satu unit saja. Semestinya, kendaraan dinas yang lama dikembalikan ke dinas/bagian terkait. Dan Ketua DPRD mendapatkan kendaraan dinas yang baru sama dengan dua pimpinan DPRD lainnya," jelas dia. 

Baca juga : Kasus "Tipu - tipu" DPO HF Masih Berkeliaran

Menurut dia, dalam peraturan tentang kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas, pokok dan fungsi dan dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor serta hanya digunakan di dalam kota. Dan untuk pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

Tapi yang terjadi, sambung dia, dua kendaraan dinas di tangan Ketua DPRD saat ini, masing-masing dikuasai oleh Ketua dan istrinya. Sering kali, salah satu dari mobil itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti keperluan belanja di pasar.

"Inikan sudah salah. Kendaraan milik pemerintah dipergunakan tak sesuai tupoksi jabatan. Bukannya dikembalikan malah digunakan yang bukan untuk kepentingan pemerintah. Bahkan, plat di mobil itu kadang-kadang berwarna hitam sesekali kami lihat keadaan fisiknya," bebernya. 

Ia berharap, pihak dinas/bagian terkait agar menarik salah satu kendaraan dinas yang ada di tangan Ketua DPRD Kota Bima saat ini. Dan jangan karena dia seorang Ketua Partai atau penguasa, bebas dengan sengaja melanggar batasan aturan yang mengikat dalam dirinya sebagai pejabat negara.

"Kami pun meminta agar Wali Kota Bima memerintahkan bawahan atau Kepala Bagian terkait untuk menarik satu kendaraan dinas yang ada di tangan Ketua DPRD Kota Bima saat ini," pungkas warga Kota Bima itu. 

Kondisi ini pun dibenarkan oleh salah seorang pegawai di Pemkot Kota Bima. Pria yang enggan dimuat namanya itu pun membenarkan jika di tangan Ketua DPRD Kota Bima ada dua kendaraan dinas jenis Fortuner dan Innova.

"Setahu kami memang ada dua kendaraan dinas. Ada Fortuner yang lama dan yang baru jenis innova. Soal bagaimana aturannya, lebih baik tanyakan Bagian Umum atau Bagian Aset di Pemkot Bima," tandas dia.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan atau yang akrab disapa Dae Pawang itu masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait sorotan dua kendaraan dinas yang ada di tangannya saat ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7181969795323097390

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item