Diduga Gelapkan Dana Kampus 12 Miliar, 7 Dosen STKIP Bima Dilapor ke Polda NTB
Ketua STKIP Bima Dr. Nasution.METEROmini/Dok |
Adapun 7 oknum Dosen yang dilapokan ke Polda NTB yakni, inisial MS, AA, NH, AZ, AA, AM, dan MF. Mereka dilaporkan oleh pihak kampus STKIP Bima pada tanggal 20 November 2020, dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT.
Dari kasus tersebut pihak Kampus banyak dirugikan. Bahkan saat ini, kampus tidak bisa membayar gaji Dosen selama 9 bulan.
Ketua STKIP Bima Dr. Nasution menjelaskan, pihaknya sudah melakukan audit terkait dengan dugaan penggelapan dana Kampus. Namun beberapa oknum Dosen tersebut tidak bisa tunjukan bukti pengeluaran uang belasan Miliar itu.
"Sejak awal kami sudah membentuk tim audit untuk mengungkap dugaan penggelapan dana kampus tersebut, dan Al hasil kata Nasution, dari pengungkapan tim audit tersebut ada aliran dana sebanyak 12 Miliar yang tidak mampu di pertanggung jawabkan," jelasnya, Minggu (22/11/2020).
Pada kasus ini, Nasution mengakui, sebelum pihak kampus telah melakukan upaya pemanggilan terhadap 7 dosen tersebut, dan meminta mereka agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut, Namun hingga sampai hari ini tidak ada niat baik dari yang mereka,
"justru yang mereka tunjukkan pada kami hanya perlawanan saja", ungkapnya.
Karena tidak ada itikat baik dari beberapa oknum Dosen tersebut untuk mengembalikan uang tersebut, pihak kampus terpaksa melaporkan kasus dugaan penggelapan Dana Kampus itu ke Polda NTB.
"Karena tidak ada niat baik dari mereka, ya kami pun terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda NTB," akunya.
Nasution menegaskan, Dengan adanya kasus dugaan penggelapan dana kampus tersebut pihak kampus sangat dirugikan. Bahkan kata dia, saat ini Kampus belum bisa membayar Gaji para Dosen, karena tidak adanya uang.
"sangat sangat dirugikan, karena sudah 9 bulan lamanya gaji para Dosen belum bisa kami bayarkan," ujarnya.
Disisilain Ketua Puket III Herman, M.Pd yang dipercayakan oleh pihak Kampus untuk melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan 7 oknum Dosen STKIP Bima tersebut menegaskan.
"karena hasil audit internal dan eksternal ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap, maka dari itu kami pun mengambil langkah untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan tersebut ke Polda NTB," katanya.
Selain sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB, Herman pun masih berharap agar ada itikad baik dari 7 oknum Dosen untuk sedianya mengembalikan sejumlah uang tersebut. Karena menurutnya dia pun sudah menjadi korban dari kasus tersebut.
"Saya juga ini korban, sudah 9 bulan saya tidak terima gaji lagi" pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.