Paslon Nomor 2 Dan 3 Tetap Kampanye, Ini Penjelasan KPU
komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian kampanye pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2 H Syafrudin-Ady Mahyudi (Syafru-Ady) dan paslon nomor urut 3 H Indah Dhamayanti Putri-Drs Dahlan (In-Dah) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima. Kedua paslon itu telah melanggar protokol covid-19 dan menggunakan musik saat kampanye.
Hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima selaku penyelenggara pemilu. KPU telah mengeluarkan surat kepada masing-masing paslon dan ditembuskan ke Bawaslu, termasuk polisi.
Meski demikian, paslon nomor urut 2 dan 3 masih tetap bisa melaksanakan kampanye. Sebab, para paslon hanya melanggar satu metode kampanye yaitu metode blusukan.
"Hanya satu metode itu yang direkomendasikan Bawaslu, dan kita sudah tindaklanjuti," diungkap komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin Senin (26/10/2020)
Ady menjelaskan, karena melanggar satu metode, kedua paslon masih bisa menggunakan metode lain untuk berkampanye, baik melalui sosial media, media daring maupun pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup dengan menerapkan protokol covid-19 yaitu hanya diikuti 50 orang saja.
"Tiga metode ini masih bisa dilaksanakan oleh paslon," jelas Ady. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.