Lahan Jambu Mente Digusur, PT SAKP Larang Warga Oi Katupa Beraktifitas
Lahan Jambu Mente Warga Desa Oi Katupa Yan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP).METEROmini/Dok |
Usaha pertanian yang menjadi usaha mayoritas Warga Oi Katupa selama ini, kini hanya bisa mengisap jempol, semenjak ratusan hektar lahan Jambu Mente dan lahan untuk menanam Jagung dikuasai oleh PT SAKP.
Salah seorang warga, Hidayat mengatakan, semenjak Lahan pertanian dan Perkebunan milik Warga Oi Katupa diklaim masuk dalam kawasan HGU PT SAKP, warga tidak lagi mempunyai tempat untuk mencari makan dari hasil perkebunan Jambu Mente.
"Sejak jambu mente digusur, warga tidak lagi memiliki pemasukan seperti tahun-tahun sebelumnya," jelasnya, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, Kegiatan pihak perusahan tersebut sudah melanggar Undang-undang Peraturan Daerah kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembetukan 23 Desa di Kabupaten Bima.
"Tindakan yang dilakukan oleh Pihak perusahaan menggusur lahan Warga saat ini sudah melanggar Perda Nomo 2 Tahun 2012 tentang pembentukan Desa, kegiatan itu tentunya sudah melanggar hukum," tegasnya.
Baca juga : Lahan Jambu Mentenya Digusur PT. Sanggar Agro, Warga Oi Katupa Blokir Jalan
Kata dia, saat ini Perusahan melarang warga untuk melakukan aktifitas dilahan yang diklaim masuk HGU perusahan. Bahkan kata dia, dimusim hujan kali ini Warga tidak dilarang melakukan aktifitas apapun dilahan yang telah digarap oleh perusahaan.
"Mulai musim hujan tahun ini masyarakat Oi Katupa tidak diperbolehkan oleh pihak PT beraktifitas seperti biasanya," akunnya.
Hidayat berharap, dengan kondisi Warga saat ini, pemerintah harusnya turun tangan menyuarakan nasib warga dan melindungi hak masyarakat dirampas oleh pihak perusahaan.
"Kami mohon Pemda membuka mata dan hatinya agar melihat kondisi masyarakat kami saat ini dan dapat melindungi hak-hak masyarakat Oi Katupa," harapnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.