Bawaslu Rekomendasikan Hentikan Kampanye Paslon Nomor 2 dan 3 Selama 3 hari
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin.METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Temukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada di Kabupaten Bima, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian kampanye selama 3 hari untuk dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima ke KPU Kabupaten Bima.
Dengan rekomendasi itu, Bawaslu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima untuk menindak lanjuti, agar paslon nomor urut 2 yakni Syafru-Ady dan paslon nomor urut 3 yakni In-Dah tidak melaksanakan kampanye selama 3 hari.
"Penghentian kampanye yang kami rekomendasikan terhitung mulai 26 sampai dengan 28 Oktober," ungkap Komisioner Bawaslu, Junaidin.
Rekomendasi itu kata Junaidin, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima dengan menyampaikan ke paslon nomor urut 2 dan 3.
"Kami juga meminta Polres Bima untuk tidak menerbitkan STTP kepada kedua paslon," jelasnya.
Junaidin mengaku, kedua paslon tersebut diberhentikan kampanyenya selama 3 hari, karena melanggar protokol covid-19.
"Selain itu juga pelanggaran konvoi yang menggunakan musik," pungkasnya (RED)
Sama pak Bawaslu Paslon nomor 1 jg tidak mematuhi protokol covid jangan hanya di Paslon 2 dan 3 saja yang dilarang kampanye dan blusukan pak..trims
BalasHapus