Bawaslu Instruksi Panwascam Tertibkan Baliho dan Spanduk Pasangan Calon
Surat Instruksi Bawanslu. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Alat peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima dibeberapa titik di kecamatan mulai ditertibkan selasa 13 Oktober 2020.
Penertiban Baliho dan spanduk oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima disampaikan pada seluruh Panwascam diseluruh Kabupaten Bima sesuai surat nomor 42/K.Bawaslu Kab.Bima/PHL/X/2020.
Ketua Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah,SH menjelaskan, penertiban APK tersebut sesuai hasil rapat bersama Stakeholder untuk ditindak lanjuti.
"Waktu dimulai pagi pukul 09.00 sampai selesai, hal itu untuk menindak lanjuti hasil rapat dengan Stakeholder terkait keberadaan alat sosialisasi atau baliho dan spanduk pasangan calon yang terpasang di berbagai titik di daerah kabupaten Bima," jelasnya Selasa (13/10/2020).
Kata dia, penertiban APK tersebut bisa diteruskan hingga ke tingkat kecamatan dan Desa sesuai surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu untuk ditindak lanjuti oleh Panwascam disetiap kecamatan.
"Instruksi ini dapat ditindaklanjuti oleh Panwascam yang ada. Selain itu mereka juga diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ini tak memunculkan hal hal yang tidak diinginkan, apalagi pernah terjadi di salah satu kecamatan yang akhirnya menimbulkan fitnah," kataya.
Bawaslu berharap, pada penertiban APK saat ini, pendukung dan simpatisan dari 3 Paslon agar mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pihaknya saat ini.
"Bagi para pendukung dan simpatisan dan Tim agar memahami penertiban ini adalah aturan yang mengikat dan tak bisa ditolak," harapnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.