AJI dan PWI Bima Tolak Pengesahan UU Omnibus Law


Aksi Belasan Wartawan Tolak UU Tenaga Kerja dikota Bima.METEROmini/Agus Gunawan


KOTA BIMA - Belasan wartawan di Bima yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima menggelar aksi solidaritas terkait disahkannya UU Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020.

Aksi tanpa orasi dan kampanye penolakan melalui pamflet bertuliskan Tolak UU Cipta Karya, Gagalkan Omnibuslaw, AJI dan PWI Tolak UU Cipta Kerja, Wartawan Juga Buruh dipampang agar diketahui oleh para pengguna jalan. Aksi tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Koordinator aksi, Indra Gunawan mengatakan, UU yang telah disahkan tersebut diskriminatif. Pasalnya, sejumlah poin yang tertuang dalam UU tersebut seperti UMK bersyarat dan UMSK dihapus telah merugikan  buruh.

Kemudian pengurangan nilai pesangon juga tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kerja - kerja buruh. Lalu PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

"Kami Jurnalis juga buruh dan menyatakan penolakan terhadap terbitnya UU Cipta Kerja tersebut," tegasnya.

Menurut Gunawan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap seluruh buruh di Indonesia yang terkena dampak dari UU dimaksud. Demikian juga dengan buruh yang ada di Bima, termasuk para Jurnalis yang berkerja pada perusahaan media, akan merasakan dampak dimaksud.

Di tempat yang sama, Ketua AJI Bima Sofiyan As'ari menegaskan dengan adanya undang-undang omnibus law ini, pihaknya meminta kepada DPR dan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, sebagai pengganti Undang-Undang Omnibus Law.

"Kami menolak pengesahan UU omnibus law. Karena ada beberapa klausul yang merugikan buruh, seperti aturan buruh kontrak, outsourcing, cuti haid, pesangon, semuanya akan memberangus kaum buruh," katanya. (RED)

Related

Kabar Rakyat 6527456953933612884

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item