Saling Bantah Antara PT. SAKP dengan Kades Oi Katupa Soal Sengketa Lahan HGU
https://www.metromini.info/2020/08/saling-bantah-antara-pt-sakp-dengan.html
Syafrin, Kepala Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. METEROmini/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Aksi ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Peduli Katupa Bersatu, Rabu, 29 Juli 2020 lalu akhirnya ditanggapi oleh pihak PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP).
Kepala Tata Usaha (KTU) PT SAKP, Maijiun mengatakan, sebelum melakukan penggusuran lahan jambu mente milik warga se tempat, pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk diberikan pada Pemdes Oi Katupa.
"Sebelum dilakukan penggusuran lahan warga Desa Katupa, kami telah melayangkan surat sebelumnya dan dibilang penyerobotan tanah, itu tidak benar adanya," jelasnya, Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga : Soal Sabotase Air Warga Oi Katupa, TN Tambora Sudah Tegur Secara Lisan dan Tertulis PT. SAKP
Baca Juga : Soal Sabotase Air Warga Oi Katupa, TN Tambora Sudah Tegur Secara Lisan dan Tertulis PT. SAKP
Dikatakannya, sebelum lahan itu digusur oleh PT. SAKP, pihaknya telah melakukan pembicaraan baik- baik dengan warga setempat dengan melayangkan surat tiga kali secara resmi sejak dari tahun 2017 silam sampai sekarang ke Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Namun, upaya yang dilakukan tidak respon baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Katupa. Pihak desa tidak pernah membangun komunikasi yang baik maupun membangun pendekatan secara emosional untuk membicarakan dan memberikan kebijakan ditawarkan oleh pihaknya.
"Pemdes Oi Katupa yang tidak merespon dengan baik. Padahal, kita mau tukar guling dengan lahan HGU milik PT. SAKP untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Katupa. Karena lahan yang diklaim oleh Pemerintah Desa (Pemdes) milik warga Oi Katupa itu, sudah jelas masuk dalam izin HGU milik PT SAKP. Kita melakukan penggusuran, sesuai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan," jelasnya.
Maijiun mengatakan, pihaknya membenarkan soal sabotase air. Memang pihak perusahaan mengambil air dan menutupnya untuk sesaat saja. Dia mengambil air dan menabungnya untuk kebutuhan mushala di dalam lokasi perusahan. Air diambil demi kepentingan karyawan yang membutuhkan air wudhu.
"Bukan penyerobotan air yang dilakukan oleh perusahaan, tetapi untuk kebutuhan air wudhu yang bersumber dari mata air hutan konservasi," tegasnya.
Baca juga : Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Desak Pemerintah Cabut Ijin HGU PT.SAKP
Baca juga : Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Desak Pemerintah Cabut Ijin HGU PT.SAKP
Lanjutnya, kita sudah ikhlaskan lokasi lahan (HGU) seluas ratusan heaktar kepada Pemda Bima, untuk dibagikan pada warga setempat sebagai bentuk kemitraan dengan perusahaan.
"Tanah seluas ratusan hektar, kita sudah hibahkan pada Pemda Kabupaten Bima, untuk dibagikan pada warga Oi Katupa," ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Oi Katupa Syafrin membantah atas pengakuan pihak perusahan yang ingin menukar guling tanah dengan pihak perusahaan.
"Tidak benar lahan warga ditawarkan oleh PT. SAKP ditukar guling terhadap Pemerintah Desa (Pemdes)," tegasnya Minggu (02/08/2020).
Ia pun menanggapi pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang mengatakan sebelum dilakukan penggusuran lahan warga Desa Oi Katupa, pihak perusahaan telah melayangkan surat itu tidak benar atau pernyataan yang dusta.
"Tidak benar lahan warga ditawarkan oleh PT. SAKP ditukar guling terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) atau ada surat peringatan sebelum proses sabotase atau pengrusakan lahan jambu mente warga oleh pihak perusahaan," bantah Kades Oi Katupa, Safrin, S.Pd saat dimintai tanggapannya di kediamannya, Minggu (02/08/2020).
Dikatakannya, surat yang dilayangkan oleh pihak PT. SAKP, pada Pemdes Oi Katupa adalah surat yang bertujuan untuk menyaksikan batas peta titik koordinat yang sudah dipatok oleh pihak perusahan pada lahan HGU yang ingin diberikan kepada warga desa setempat.
"Bukan tukar guling lahan masyarakat, akan tetapi, surat tersebut adalah menyaksikan batas peta kordinat yang sudah dipatok oleh mereka," jelasnya.
"Dan soal keinginan pihak perusahaan tersebut ditolak oleh pemilik lahan yang ada di Desa Oi Katupa," tambah Kades menegaskan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.