Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri di Kelurahan Tanjung

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap putri beberapa waktu lalu di Kelurahan Tanjung, Kota Bima, Rabu, 12 Agustus 2020. METEROmini/Dok


KOTA BIMA - Guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap Putri (10) bocah asal NTT yang diduga di bunuh oleh PA (37) yang juga warga asal NTT di Kelurahan Tanjung, Kota Bima beberapa waktu lalu. Kini, Polisi melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu, 12 agustus 2020 sekitar pukul 09:00 WITA.


Dalam adegan itu, awalnya tersangka masuk ke area kost dan langsung masuk dalam kamarnya sendiri. Saat itu orang tua korban sedang memberikan uang belanja pada putri, karena mereka hendak ke pasar.

Saat orang tua putri pergi, tersangka langsung menuju kamar kost tempat tinggal putri dan langsung menutup mulut korban menggunakan bantal dan langsung memperkosa korban.

Usai memperkosa korban, tersangka pun membunuh korban dan menggantungnya di tali jemuran yang ada di depan kamar kost korban.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, rekontruksi tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara. Semua pihak seperti orang tua korban, tetangga korban dilibatkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut.

"Kami tidak hadirkan tersangka dalam rekonstruksi di TKP ini, takut ada reaksi dari warga," ungkapnya.(RED)

Related

Politik dan Hukum 191533481803604872

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item