Pemakaman Jenazah Pasien Corona "Labrak" Protokoler Covid-19, Sikap Tim Gugus Tugas Kota Bima Serahkan ke Proses Hukum

Proses pemakaman Jenazah Pasien Corona yang langgar protokoler Covid-19 di Kota Bima, Sabtu, 8 Agustus 2020. METEROmini/Dok


KOTA BIMA - Meninggalnya Ny. RK (56) asal Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, di RSUD Bima, Jum'at, 7 Agustus 2020 kemarin yang dinyatakan sebagai pasien positif Corona di Kota Bima, pemerintah dari berbagai pihak sudah berupaya memberikan penjelasan agar proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan protokoler pasien Covid-19. 

Namun, yang terjadi, saat proses pemakaman pasien yang sempat dibawa paksa keluarganya dari RSUD Bima itu, ternyata dilakukan pemakaman seperti warga biasa, di Kelurahan Dodu, Sabtu, 8 Agustus 2020. Cara atau penolakan pihak keluarga pasien positif Covid-19 yang pemakamannya tak dilakukan sebagaimana protokol kesehatan Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima akan menyerahkan soal ini pada proses hukum yang ada. 


Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H A Malik menjelaskan, dalam kasus ini, pasien yang meninggal tersebut telah ditetapkan sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat 7 Agustus 2020 malam sesuai dengan siaran pers dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTB. 

"Maka sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 (Covid-19), setidaknya terdapat beberapa pedoman penanganan yang harus dilakukan untuk jenazah yang terkonfirmasi positif Virus Corona," jelas Malik dalam siaran persnya, Sabtu (8/8/2020).

Dijelaskannya, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat. Kemudian, sebelum jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali. 

“Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di antara pelayat,” paparnya.

Kata dia, pada prosedur penanganan yang ada, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 4 jam. Lalu, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan untuk dimakamkan atau dikremasi.

“Jadi sangat tidak dianjurkan jenazah disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya,” tegasnya. 

Menurutnya, hal lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan soal pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan beberapa hal penting. Pemakaman pun dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter serta setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.

"Terhadap munculnya penolakan keluarga pasien untuk dimakamkan sesuai prosedur Covid-19, hingga tadi malam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima telah melakukan edukasi kepada masyarakat dan masyarakat memahami hal tersebut dengan baik," ujarnya.


"Awalnya keluarga pasien telah menerima edukasi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima. Tetapi pagi hari tadi, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima bersama Tim Gugus Tugas Kelurahan yang ingin mempersiapkan perlengkapan pemakaman sesuai standar prosedur pemakaman pasien Covid-19 kembali terjadi penolakan dari keluarga pasien. Walau diberi pemahaman kembali, pihak keluarga tetap pada keputusannya dan menolak untuk dimakamkan dengan protokol penanganan Covid-19,” tambah Malik menjelaskan. 

Kata dia, hal ini tentunya akan berakibat pada meningkatnya proses penularan virus Corona kepada masyarakat yang lainnya. Oleh karena itu, menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Bima melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima berdasarkan prosedur yang berlaku, persoalan ini akan diserahkan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Untuk Tracking kontak akan tetap dilakukan terutama terhadap warga yang memiliki kontak erat dengan pasien demi memutus penyebaran penularan virus Corona di Kota Bima,” tandasnya. (RED*)

Related

Kabar Rakyat 9123566478324902518

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item