Didemo LPPK NTB, Kadis DLH Tegaskan Aktivitas Galian C Milik Baba Ngeng Illegal

(Ilustrasi) Kegiatan aktivitas galian c di Lingkungan Oi Si'i, Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima yang dilakukan oleh oknum pengusaha (Baba Ngeng) yang dinyatakan illegal oleh DLH Kota Bima. METEROmini/Dok


KOTA BIMA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) NTB melakukan aksi di depan Pelres Bima Kota dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Kamis, 13 Agustus 2020. LPPK NTB menuntut Polres Bima Kota mengusut tuntas akfitas galian C yang tidak memiliki izin seperti di Lingkungan Oi Si'i Kelurahan Rontu, Kota Bima. LPPK Mengaku, galian C yang ada di lokasi itu adalah milik Mulyono alias Baba Ngeng dan masih beraktifitas hingga saat ini.

Dalam orasinya, elit LPPK NTB, Amir mengatakan, kegiatan galian C di Oi Si'i, Kelurahan Rontu yang tak berijin saat ini tentu sangat meresahkan warga Kota Bima dan khususnya warga yang berada dekat dengan lokasi penggalian tersebut.

"Exploitasi tanah dan batu di pegunungan Oi Sii secara besar-besaran yang dilakukan oleh Baba Ngeng saat ini tentu meresahkan warga di sekitar lokasi dan merusak ekosistem yang ada di tengah ijin galian C nya tidak jelas," ujar dia dalam orasinya Kamis (13/8/2020).

Amir menegaskan, kegiatan galian C tak berijin tersebut harus segera diproses sesuai sesuai undang-undang yang berlaku negara di Republik Indonesia.

"Segera proses hukum pengusaha atau investor yang melakukan kegiatan galian C Ilegal di Oi Si'i, Kelurahan Rontu sesuai dengan laporan yang kami masukan pada tanggal 14 Juli 2020 lalu di Polres Bima Kota," jelasnya.

Massa aksi lainnya, Akbar mengatakan, kegiatan galian C tersebut sudah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 yang mengatur tentang Pemberantasan Kerusakan Hutan. Selain itu, kegiatan itu pun sudah melanggar UU 1945 pasal 33 ayat 3.

Tidak ada tanggapan dari pihak Kepolisian saat aksi LPPK NTB di Polres Bima Kota pagi tadi. Massa aksi pun melanjutkan demonstrasinya di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Mereka meminta dinas terkait untuk menuntaskan kasus galian C yang tidak berijin yang saat ini sangat meresahkan warga Kota Bima.

Menanggapi aksi ini, Kepala DLH Kota Bima Alwi Yasin yang menemui massa aksi menjelaskan,  galian C di Oi Si'i milik Baba Ngeng tersebut memang tidak memiliki ijin. Bahkan, kata dia,  pada kasus ini, DLH Kota Bima sudah menegur untuk tidak meneruskan kegiatan di lokasi tersebut.

"Kegiatan Galian C Baba Ngeng atau Pak Mulyono itu tidak memiliki izin. Bahkan DLH sering menegur untuk memberhentikan kegiatan itu," jelas Alwi di hadapan massa aksi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Alwi berjanji, pihaknya akan turun lagi ke lokasi tersebut untuk menindak tegas kegiatan penguasa dibalik aktivitas galian C yang tak berijin itu.

"Kami akan turun ke lokasi dan akan tindak tegas agar kegiatan itu dihentikan," janji Alwi. (RED)

Related

Kabar Rakyat 9128737270490725205

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item