Didapatkan Sabu-Sabu di Kamar Kos di Tanjung, Sepasang Pria dan Wanita Diciduk Polisi
https://www.metromini.info/2020/08/didapatkan-sabu-sabu-di-kamar-kos-di.html
JN (26) dan seorang perempuan inisial HR (22) warga Kelurahan Tanjung dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (8/8/2020). METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Pria berinisial JN (26) dan perempuan inisial HR (22) warga Kelurahan Tanjung dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota, karena diduga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Kota Bima, Sabtu (8/8) sekitar pukul 11:30 WITA. Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti 7 poket Sabu-sabu siap diedarkan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, setelah menerima laporan dari masyarakat jika disalah satu kos-kosan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba, kasat Narkoba IPTU Ramli bersama Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarrahman langsung menuju lokasi.
"Tiba di TKP, ditemukan dalam kamar kos-kosan JN 2 poket Sabu-sabu seberat 0,29 gram serta alat bukti penunjang lain," ungkapnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Jelas Hasnun, dalam kamar kost HR di samping kamar kost JN, anggota menemukan barang bukti berupa 5 poket Sabu-sabu seberat 0,54 gram, uang sebanyak Rp2.600.000 dan 2 unit HP.
"Untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi akan membuat laporan polisi, tes urine serta mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti," ujarnya.
"Keduanya sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses," tambahnya. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.