Camat Asakota Janji Laporkan Langsung Si TS Oknum PNS Malas ke BKPSDM

(ilustrasi) oknum PNS inisial TS di Kelurahan Kolo yang diduga makan gaji buta dan tak masuk kerja 3 tahun lamanya. METEROmini/Dok


KOTA BIMA – Sikap pimpinan oknum ASN berinisial TS yang malas masuk kantor selama tiga tahun di kantor Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota masih dipertanyakan. Pasalnya, sebelumnya, Camat Asakota, Suryadin akan memerintahkan Lurah Kolo untuk memasukkan kembali laporan terhadap stafnya yang masih saudara kandung Bupati Bima itu ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima.


Suryadin mengaku, janjinya yang akan melaporkan oknum TS ini hingga hari ini memang belum sempat dilakukan. Namun, untuk kasus si TS ini, dirinya sudah memerintahkan Lurah Kolo yang akan melaporkannya ke BKPSDM Kota Bima. 

“Saya memang belum melaporkan sebagaimana janji saya dua hari yang lalu akan secara resmi melaporkan ulang oknum PNS berinisial TS di kantor Lurah Kolo ini. Tapi, saya sudah perintahkan Lurah untuk buat laporan sekaligus yang melapor ke BKPSDM,” ungkap dia, Kamis, 13 Agustus 2020.


Ia menjelaskan, memang pihaknya pun sudah menerima laporan dari Lurah Kolo tentang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial TS ini. Pengakuan lurah, kata Camat, semenjak dia menjabat di kantor Kelurahan Kolo, oknum TS ini tak pernah masuk kantor pasca diturunkan jabatannya dari Kepala Seksi (Kasi) dan kini menjadi staf biasa di kantor kelurahan setempat. 

"Kami telah menerima laporan dari Lurah Kolo. Memang, oknum PNS Si TS ini, tidak pernah masuk kantor. Dan selama diturunkan jadi staf, kelakuannya tak berubah, kasarnya dia hanya terima gaji buta selama jadi staf di kantor Kelurahan Kolo,” paparnya.


Ia menegaskan, untuk masalah ini, pihaknya berjanji akan langsung menghadap Kepala BKPSDM Kota Bima, besok (Jum’at, 14 Agustus 2020, red). Kehadirannya ke kantor BKPSDM Kota Bima tersebut, sekaligus memberikan laporan secara resmi atas tindakan indisipliner berat yang dilakukan oknum staf di kantor Kelurahan Kolo yang berinisial TS ini.

“Besok (Jum’at, 14 Agustus 2020, red), saya akan menghadap langsung ke Kepala BKPSDM untuk melaporkan secara resmi oknum PNS ini. Kami harap, oknum ini diproses dan disanksi sesuai dengan aturan kepegawaian saat ini. Dan semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak main-main dengan aturan yang ada,” tandasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 6759058482801498583

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item