Besok, Camat Asakota Janji Laporkan Lagi Si Oknum PNS Malas di Kolo ke BKPSDM
https://www.metromini.info/2020/08/besok-camat-asakota-janji-laporkan-lagi.html
Suryadin, Camat Asakota, Kota Bima. METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Kepala Kantor Kecamatan Asakota, Kota Bima, Suryadin menanggapi tentang
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial TS (saudara kandung Bupati Bima, red) yang tak pernah masuk kantor selama 3 tahun di kantor Kelurahan Kolo.
Menurutnya Camat Asakota Suryadin, terkait tindakan indisipliner oknum PNS ini, sebelumnya pihak Kelurahan Kolo dan pihak Kecamatan Asakota telah menyampaikan laporan ke kantor BKPSDM Kota Bima.
"Sebelumnya kita sudah sampaikan laporan sama BKPSDM terkait persoalan itu. Dan saat itu pihak BKPSDM langsung memberikan sanksi menurunkan jabatan TS yang dari Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kolo menjadi staf biasa di kantor setempat," ungkap Camat lewat nomor WhatsApp pribadinya, Senin (10/8/2020) sore.
Kata dia, kalaupun laporan itu dibutuhkan lagi oleh pihak BKPSDM Kota Bima terkait kebutuhan proses pemberian sanksi karena yang bersangkutan tak pernah masuk kantor selama ini. Ia akan memerintahkan pada pihak Kelurahan Kolo untuk mempersiapkan laporan kembali untuk diberikan ke kantor BKPSDM lagi.
"Kalau memang itu yang dibutukan oleh Kepala BKPSDM, nanti kita lapor lagi. Saya akan hubungi Lurah Kolo untuk mempersiapkan laporan untuk segera dibawa ke BKPSDM besok (Selasa, 11 Agustus 2020, red).
Ia menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik atau indisipliner dalam kewajiban sebagai abdi negara, tentu akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.