Warga Protes Soal Air yang Dimonopoli Sanggar Agro, Pihak TN Akan Bersikap
https://www.metromini.info/2020/07/warga-protes-soal-air-yang-dimonopoli.html
Warga saat mendatangi kantor Taman Nasional memprotes air yang dimonopoli pihak PT. SAKP di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. METEROmini/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Para pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Sanggar Tambora (APST) termasuk pengurus BPD dan Kades Oi Katupa kembali menyatakan sikap keberatannya atas aktifitas PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) di wilayahnya.
Mereka memprotes aktivitas perusahaan yang melakukan penguasaan dan penggusuran lahan jambu mente milik warga. Termasuk soal sabotase dan pengalihan sumber mata air di Desa Oi Katupa yang dimonopoli oleh pihak perusahaan.
Aksi protes itu pun dilakukan dengan mendatangi kantor Resor Taman Nasional (TN) di Desa Piong. Warga mendesak pihak TN untuk menghentikan kegiatan pengambilan air oleh Sanggar Agro yang menggunakan pipa di lokasi wilayah Taman Nasional.
"Kami mendatangi kantor Balai Taman Nasional Resor Piong terkait pelanggaran PT SAKP dalam proses pemanfaatan air di wilayah kawasan. Karena mengingat proses pemanfaatan air di dalam kawasan tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku. Apalagi untuk kegiatan perusahaan komersil seperti PT SAKP," jelas kordinator APST, Izhar, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, pihak Sanggar Agro sudah mengambil alih segala kebutuhan air warga di Desa Oi Katupa selama ini.
"Kami menemukan aliran air dalam wilayah kawasan. Dan air di Desa Oi Katupa lebih banyak dimonopoli oleh pihak PT. SAKP. Akibatnya, kebutuhan air warga sangat terbatas sekali," ungkapnya.
Lanjut dia, pihaknya meminta dengan tegas agar pihak Tanama Nasional Tambora membongkar pipa pengambilan air yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
"Kami mendesak agar pihak TN melakukan pembongkaran terhadap pipa yang memonopoli blok air yang dipasang oleh pihak PT saat ini. Keberadaan pipa dalam kawasan sudah menjadi kewenangan pihak TN untuk membongkarnya karena itu tidak prosedural dan melabrak aturan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pimpinan SPTN 1 Kore, Muhammad Sa'ad membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh PT Sanggar Agro dalam kawasan Taman Nasiaonal. Diakuinya, dalam masalah ini pihak TN sudah menegur secara lisan dan melayangkan surat pada perusahan. Tapi, teguran pihak TN tidak pernah ditanggapi oleh pihak perusahaan secara baik.
"Sudah TN melakukan teguran secara lisan maupun tertulis. Tetapi pihak PT. SAKP tidak pernah menanggapi hal itu dengan baik," ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, tidak dibolehkan kegiatan apapun dalam kawasan Taman Nasional terkecuali untuk kebutuhan masyarakat bukan untuk kepentingan komersial perusahaan tertentu.
"Berdasarkan aturan yang ada, tidak dibenarkan ada ijin pemanfaatan air di kawasan KSA dan KPA kecuali untuk kebutuhan air masyarakat umum," terangnya.
Sa'ad mengungkapkan, pastinya, jika ada pihak yang menggangu di wilayah konservasi yang masuk wilayahTN. Pihaknya tidak segan-segan untuk membongkar kegiatan yang mengganggu tersebut.
"Siapapun pihaknya jika sudah mengganggu di wilayah konservasi maka kami akan menindak tegas dan akan melakukan pembongkaran. Pihak TN tidak mentolerir ketika ada pihak manapun ingin merusak dan mengambil sesuatu di dalam kawasan," tegasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.