Tersangkut Memiliki Sabu-Sabu, Pasutri di Kelurahan Nae Diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota
https://www.metromini.info/2020/07/tersangkut-memiliki-sabu-sabu-pasutri.html
Pasangan Suami-istri (Pasutri) yang diamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota di Kelurahan Nae, Kota Bima, Rabu, 22 Juli 2020. METEROmini/Dok |
KOTA BIMA - Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang berinisial AG dan HL. Pasutri ini diamankan aparat karena terjerat tindak pidana yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di rumahnya yang ada di Kelurahan Na'e, Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 15:00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ramli. Sebelumnya, kata Hasnun, Kasat Narkoba mendapat informasi bahwa terduga berinisial AG sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Dan tak menunggu lama, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota dan menuju rumah AG di Kelurahan Na'e.
“Proses penggerebekan yang dilakukan cukup rumit. Karena saat petugas datang, rumah AG terkunci dan memiliki pagar yang tinggi. Namun, anggota yakin kalau AG bersama istrinya ada dalam rumah. Tim mendobrak masuk dan mengamankan AG bersama istrinya yang berinisial HL,” jelas Hasnun dalam siaran persnya, malam ini.
Kata dia, dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan seberat 0,40 gram yang diduga sabu-sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti kertas papir, kaca silinder, bong serta barang bukti penunjang lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Hasnun, pasutri itu sudah diamankan di kantor Sat Narkoba saat ini.
"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keduanya kami amankan di Sat Narkoba dan saat ini sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik," ujarnya. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.