Terlapor Kasus ITE Ketua DPRD Kabupaten Bima, Dijemput Tim Polda yang Datang ke Bima
https://www.metromini.info/2020/07/terlapor-kasus-ite-ketua-dprd-kabupaten.html
Tim Polda NTB saat menjemput Rizal di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Selasa, 21 Juli 2020 kemarin. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPRD Kabupaten Bima yang juga anak kandung Bupati Bima, Muhammad Feriyandi melaporkan seorang warga bernama Syamsurizal (34) warga asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ke Polda NTB.
Pria yang bisa disapa Rizal ini dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan media sosial yang dalam perkembangan penanganan perkaranya dijemput paksa oleh tim cyber Polda NTB, Selasa, 21 Juli 2020 kemarin.
Informasi yang dihimpun, saat dilakukan penjemputan, Rizal sempat mengamuk. Kehadiran para petugas dinilai Rizal tidak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Akibatnya, dua pihak terlibat adu mulut hingga saling dorong. Namun, karena cepat dilerai setelah dilakukan pendekatan secara persuasif. Kejadian itu di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima kemarin.
Menurut IPDA Arif Syarifuddin, SH saat memimpin penjemputan menjelaskan, Rizal dijemput soal dugaan pelanggaran ITE. Dirinya dengan anggota datang ke Bima hanya melaksanakan tugas atas perintah atasan. Hal ini dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian sebelumnya.
“Yang bersangkutan kami jemput sebagai saksi atas dugaan pelanggaran ITE. Sebelumnya sudah kami layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, tetapi Rizal tidak hadir. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah,” jelasnya Selasa (21/72020) dilansir dari salah satu media online.
Setelah dijemput, Rizal dibawa ke Polres Bima. Tiba Polres, Rizal yang sempat diwawancarai awak media ini mengatakan, dirinya akan dibawa ke Polda NTB untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya akan ikuti proses hukum ini. Dan saya diminta untuk menghadap Dir Reskrimsus Polda NTB,” ungkapnya.
Pria yang memiliki akun facebook Rizal Patikawat ini menjelaskan, dirinya dilaporkan Yandi (Ketua DPRD Kabupaten Bima, Red) terkait dugaan penghinaan melalui media elektronik atau pelanggaran ITE.
Ia mengaku, cuitannya di sosial media terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bima sebenarnya untuk meminta klarifikasi atas beredarnya foto panas anak Bupati Bima itu dengan seorang perempuan yang memiliki tato 'Hello Kitty'.
Selain itu, kata dia, hal itu dilakukan atas rasa kekecewaannya terhadap Ketua DPRD yang tidak menjaga etika dalam bergaul sebagai pejabat publik. Menurut pria yang dikenal sebagai aktivis asal Kecamatan Madapangga itu, sebagai seorang keturunan kesultanan, tentunya hal itu tidak pantas dilakukan di ruang publik kendati itu adalah perbuatan privasinya.
“Saya sangat kecewa dengan sikap saudara Yandi. Sia mestinya menjaga kode etik sebagai seorang sosok yang dilantik sebagai putra mahkota Kesultanan Bima atau yang dikenal dengan Jena Teke,” tutur Rizal.
Terpisah, kuasa hukum Syamsurizal, Nurdin, SH menjelaskan, dirinya siap mengawal dan mendampingi Rizal dalam kasus ini. Pria yang biasa disapa Om Dino itu menegaskan, pihaknya akan mendampingi Rizal sampai kasus ini selesai.
“Saya akan kawal dan dampingi Rizal dalam kasusnya hingga selesai,” tandasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.