Polres Bima Kota Bakal Gelar Kasus Pernikahan Anak Wakil Ketua DPRD dan Ajudan Wali Kota yang Dilaporkan Para Pengacara
https://www.metromini.info/2020/07/polres-bima-kota-bakal-gelar-kasus.html
KOTA BIMA - Akad Nikah ajudan Wali Kota Bima dan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima yang diduga melanggar protokoler di masa pendemi Virus Corona yang telah dilaporkan ke Polres Bima Kota oleh Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, Senin (1/6/2020) lalu masih dipertanyakan perkembangannya.
Sebelumnya, selaku pelapor Saiful Islam, SH menilai acara pesta pernikahan yang mengundang keramaian dan diadakan serta dihadiri oleh para pejabat diduga kuat melabrak protap dan protokoler Covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kapolri lalu.
Untuk itu, Saiful yang mewakili
Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 memilih untuk menempuh jalur hukum agar kasus pernikahan itu diproses oleh pihak Kepolisian Polres Bima Kota.
"Surat laporan resmi yang telah disampaikan langsung di Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bima Kota perihal laporan dugaan tindak pidana wabah penyakit menular.
Dengan dasar laporan yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," jelas dia usai menyampaikan laporannya bulan lalu.
Ia pun menyinggung soal pelangsing pernikahan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Lalu Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia serta sejumlah peraturan lain.
"Dalam laporan juga kami sampaikan kronologis dan fakta peristiwa akad nikah tersebut," katanya.
Diakuinya, yang dilakukan oleh saudara Syamsurih Wakil Ketua DPRD Kota Bima dalam menyelenggarakan resepsi akad nikah anaknya dengan menghadirkan dan melibatkan berbagai pejabat daerah serta masyarakat umum lainnya, dengan mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku itu merupakan tindak pidana yang murni yang telah dilakukan.
Menurut dia, Syamsurih dengan sadar mengetahui bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berbasis keluarhan (PSBK) di Kota Bima saat itu masih berlangsung. Maka sebagai pejabat publik menunjukan sikap patuh dan konsisten mengikuti perintah dan larangan yang diputuskan secara hukum, untuk tidak berkumpul dan mengumpulkan orang banyak, agar bisa diteladani dan diikuti juga oleh masyarakat lain.
"Tapi pada kenyataannya bahwa Syamsurih mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengabaikan kepentingan umum atas kepentingan pribadi dan keluarganya," tegas Syaiful Islam.
"pada laporan itu kami dari Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 juga melampirkan Barang Bukti (BB) berupa foto dan video fisik kegiatan dan keterangan warga setempat. Kemudian menyimpulkan, bahwa pengumpulan massa dalam jumlah banyak merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.
Selain Saiful Islam dan rekan-rekannya, ada juga delapan Advokat yang melapor Walikota Bima ke Polres Bima Kota terkait kasus pernikahan tersebut.
Salah satu lawyer sebagai pelapor lainnya yaitu Bambang Purwanto, SH, MH yang saat itu melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bima (Syamsurih, Red) dan Ketua KUA Kecamatan Raba (Ibnu Hajar, Red) serta Wali Kota Bima selaku Ketua Tim Gugus Tugas yang juga bertindak sebagai saksi pernikahan dan hadir dalam acara tersebut.
Bambang mengaku, pihaknya melaporkan Wali Kota Bima karena secara sadar dan sengaja menghadiri dan menjadi saksi akad nikah ajudannya dengan anak perempuan dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima.
"Wali Kota Bima merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima, yang mestinya memberikan contoh dan teladan untuk pencegahan wabah tersebut. Diduga Wali Kota Bima telah melanggar Perwali yang dikeluarkan untuk pencegahan Covid-19 saat pernikahan itu berlangsung awal bulan akhir Mei 2020 lalu itu " terangnya.
Bambang pun mempertanyakan perkembangan kasus pernikahan yang sudah hampir dua bulan di meja penyidik Polres Bima Kota.
"Kami mempertanyakan perkembangan kasus akad nikah yang melanggar aturan tentang wabah dan protokoler yang telah ditetapkan oleh Kapolri itu," ujar Lawyer asal Kecamatan Asakota, Kota Bima itu, Senin, 27 Juli 2020.
Ia berharap, pihak kepolisian agar serius menangani proses laporan ini. Jangan sampai karena pejabat daerah tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, SIK mengatakan, kasus pernikahan yang dilaporkan aliansi advokat tetap akan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kata Hilmi, kasus itu sudah banyak yang dimintai keterangan termasuk para pelapor dan ada juga pihak yang terkait dengan pernikahan itu.
Diakuinya, dalam waktu dekat, kasus itu akan digelar dulu untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur pidana terkait acara pernikahan Ajudan Wali Kota Bima dan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima di tanggal 31 Mei 2020 lalu.
"Untuk bisa ditingkatkan atau tidaknya atau mengetahui adanya unsur dalam tindak pidana kasus ini, dalam waktu dekat akan kami gelar dulu perkaranya. Tentunya, saat gelar bukan hanya saya saja, tapi akan menghadirkan pihak terkait seperti para penyidik dan pimpinan di Polres Bima Kota," ujar Hilmi di ruang kerjanya, Senin, 27 Juli 2020.
"Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke publik hasilnya setelah kasus ini digelar perkaranya," janji dia mengakhiri keterangan persnya ke METEROmini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.