Kasus Pengadaan Lahan Relokasi di Sambinae, Kejati NTB tetapkan dua tersangka
https://www.metromini.info/2020/07/kasus-pengadaan-lahan-relokasi-di.html
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH. METEROmini/Dok |
KOTA MATARAM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir yang ada di Kelurahan Sambina'E, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH belum mau menyebutkan siapa tersangka. Meski ia membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.
’’Kami akan segera umumkan. Ada dua orang,’’ katanya, belum lama ini dilansir dari salah satu situs online.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati NTB memeriksa saksi-saksi dan menyita sejumlah dokumen. Dalam proses penyidikan, sambung dia, tim kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
’’Untuk pemeriksaan sudah dilakukan. Kami juga sudah periksa dua orang yang diduga terlibat kasus tersebut,’’ terangnya.
Dia juga mengaku jika pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen. Misalkan dokumen pembelian lahan dari Pemkot Bima. Disita pula rekening dari pemilik lahan di Sambina'E.
Sebagai informasi, pihak kejaksaan menemukan dugaan mark up harga. Dimana, harga lahan yang dibeli terlalu mahal. Padahal lahan itu sangat miring. Untuk satu are lahan dibeli dengan harga Rp11 juta.
Fakta lain menyebutkan, Pemkot Bima melalui Dinas terkait tidak sepenuhnya membayar lahan kepada pemilik senilai Rp.11 juta. Tetapi mereka membayar sebesar Rp.7 juta lebih kepada pemilik lahan.
Dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab dinas terkait. Dan dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang rencananya dipergunakan untuk lahan relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. Tapi kenyataannya, dana tersebut tak digunakan oleh Pemkot Bima dan diganti dengan lahan yang ada di Kelurahan Oi Fo'o, Kecamatan Raba, Kota Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.