BPN Tanggapi Tudingan Komisi I dan Bantah Bagi-bagi Tanah di Piong
https://www.metromini.info/2020/07/bpn-tanggapi-tudingan-komisi-i-dan.html
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, Gholib Syarifudin, A.Ptnh (pakai masker) bersama jajarannya. METEROmini/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Tudingan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima soal adanya mafia di tubuh BPN ditanggapi oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, Gholib Syarifudin, A.Ptnh, Senin, 6 Juli 2020.
Gholib menjelaskan, soal sertifikat tanah ratusan hektar yang ada di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima adalah program yang tidak dadakan dan langsung begitu saja diterbitkan sertifikatnya. Kata dia, awalnya, sertifikat tanah tersebut ada usulannya.
"Pengusulan program kegiatan di tahun 2018, biasanya diajukan pada tahun 2017. Untuk di Desa Piong pengusulannya sekitar bulan November 2017 yang kalau ngak salah ada 250 bidang. Kegiatan ini tidak di satu tempat saja tapi di seluruh Kabupaten Bima. Kita dapat program itu sebanyak 4500 bidang. Dan dari 4500 itu, kita bagi-bagi akhirnya dapatlah di Piong 150 bidang. Itu pada tahun 2018," jelas dia di ruang kerjanya, pagi tadi.
Kata dia, dari permohonan itu, pihak BPN bukan bagi-bagi tanah. Tapi siapa saja yang dapat sertifikat tanah berawal semuanya dari pemohon pihak Pemerintah Desa. Dari proses itu tidak BPN saja, tapi ada panitianya seperti PPL yang menghadirkan instansi terkait dari Dinas Pertanian, Kepolisian, Dinas Kehutanan dan Bupati Bima sebagai ketuanya.
"Sebelum mengeluarkan sertifikat ini kita rapat di ruangan Kabag Tatapem setda Kabupaten bima dan semua instansi terkait juga ada saat itu. Ada SK nya juga. Dari situ kita proses terus sampai terbitlah 150 bidang untuk Desa Piong dari total 4500 bidang di tahun 2018," jelasnya.
Saat itu, kara dia, mungkin ada permasalahan di lapangan dan pihak BPN tak paham masalahnya. Memang, dulu pernah diundang oleh pihak Komisi I untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan semua sudah dijelaskan soal tanah di Desa Piong ini.
"Selain itu, sesuai dengan RTRW Kabupaten Bima kawasan yang disertifikat merupakan kawasan pertanian. Jadi ngak sembarangan kita. Dan memang pas pertemuan dengan Komisi I kami sudah jelaskan semua. Mungkin karena tak puas akhirnya bersurat kembali ke kami supaya hadir lagi. Masalah ini juga Komisi I sudah bersurat ke Kanwil," bebernya.
Diakuinya, kalau soal kesalahan administarsi dalam penerbitan sertifikat ini tidak ada. Pihaknya mengaku sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Dan soal jika ingin membatalkan sertefikat harus ada dasarnya seperti hasil putusan gugatan perdata atau hasil putusan PTUN.
Ia mnegaskan, penerbitan sertifikat 150 bidang di Desa Piong, sesuai surat permohonan dari Kepala Desa Piong yaitu Muhammad Dalil HB yang ditindaklanjuti oleh pejabat Kepala Desa almarhum Rustam. Setelah itu, dilakukan pengukuran dan sosialisasi yang dihadiri oleh semua peserta.
"Semua ditandatangani oleh Pak Kades berita acaranya dan dilakukan pengukuran karena lahan tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat. Jadi tidak benar jika BPN yang membagi-bagikan tanah," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.