Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Desak Pemerintah Cabut Ijin HGU PT.SAKP
https://www.metromini.info/2020/07/aliansi-rakyat-sanggar-tambora-gelar.html
Aliansi Rakyat Sanggar Tambora gelar aksi depan Kantor Camat Sanggar desak pemerintah cabut Ijin HGU PT. SAKP. METEROmini/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Ratusan masyarakat asal Kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang bergabung di Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Peduli Katupa Bersatu melakukan aksi di depan Kantor Camat Sanggar, Rabu, 29 Juli 2020.
Pada aksi itu, Massa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membentuk Pansus tentang kegiatan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang merusak tanaman jambu mente Warga di Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora yang sudah digusur oleh pihak perusahaan saat ini.
"Kami mendesak DPRD untuk segera membentuk Pansus terkait kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada," jelas Korlap Jiad Ulhaq, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, Jiad meminta DPRD mendampingi Warga Oi Katupa yang menjadi korban penggusuran lahannya oleh pihak PT Sanggar Agro ke pihak yang berwajib sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mendesak Lembaga DPRD untuk bersama-sama mendampingi para korban melaporkan segala perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh Pemda Bima, BPN dan pihak Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," terangnya.
Dalam orasinya, ia juga mendesak pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menghentikan kegiatan PT Sanggar Agro yang sudah merugikan warga Desa Oi Katupa.
"Segera menghentikan segala aktifitas yang dilakukan oleh Perusahaan PT Sanggar Agro Karya Persada," tegasnya.
Jiad juga meminta pada Pemerintah Daerah untuk membayar kerugian Warga Desa Oi Katupa karena dirusaknya lahan pertanian dan jambu mente oleh pihak perusahaan tersebut.
"Mendesak Pemerintah Kabupaten Bima untuk membayar ganti rugi atas penggusuran sawah, kebun dan lahan pemukiman masyarakat dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Oi Katupa berdasarkan wewenang desa yang dijamin undang-undang untuk dikembalikan kepada para pemilik lahan sebelumnya.
"Pemda dan BPN Kabupaten Bima untuk bersama -sama mengajukan pencabutan Izin HGU PT Sanggar Agro Karya Persada kepada Kementerian Agraria/ATR RI karena telah melakukan banyak perbuatan melanggar hukum dan Kejahatan kemanusiaan," desaknya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.