Diduga Proyek Dana Aspirasi Oknum Dewan di Rabangodu Utara, Dipertanyakan Ketua RT dan Lurah Setempat

Rabat gang dan penutupan drainase Kelurahan Rabangodu Utara Kec.Raba Kota Bima Minggu(28/6/2020).METEROmini/Doc

KOTA BIMA - Kegiatan proyek rabat gang dan juga penutupan drainase yang sedang dikerjakan di RT 16 dan 17 Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima dipertanyakan oleh Ketua RT dan juga lurah setempat.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni 2020 lalu itu tak jelas papan proyek dan juga tak dikordinasikan dengan jajaran pemerintahan yang ada di Kelurahan Rabangodu Utara.

Ketua RT 17, Sukri mengatakan, pihaknya merasa kaget dengan masuknya kegiatan proyek rabat gang dan pekerjaan drainase di wilayahnya. Sebelumnya, ia yang juga sebagai Ketua Pembangunan hasil rapat di kantor kelurahan itu mengaku, pekerjaan yang sedang dilaksanakan di wilayahnya ini sebelumnya sudah direncanakan dalam Dana Kelurahan Rabangodu Utara.

"Kami kaget adanya kegiatan pekerjaan rabat gang dan juga drainase di lingkungan RT 16 dan 17. Sebab, pihak pelaksana pekerjaan sebelumnya tidak berkordinasi dengan pihaknya bahkan dengan Kepala Kelurahan Rabangodu Utara," ungkap pensiunan PNS di Pemkot Bima itu, Minggu, 28 Juni 2020.

Kata dia, semestinya pekerjaan pembangunan di Kelurahan, pihak pelaksana harus berkordinasi dengan Ketua RT, RW dan juga lurah setempat. Namun, dalam pekerjaan yang sedang dilakukan oleh kontraktor ini tidak jelas papan proyeknya dan tanpa permisi dengan pihaknya.

"Di mana-mana, kalau mau kerja proyek pemerintah selayaknya ijin dan Assalamualaikum dulu di Kelurahan. Biar terkoordinasi kegiatan pembangunan. Pekerjaan proyek kan harus ada prosedurnya. Ada papan nama, SPK dan kontak kerjanya," jelasnya.

Menurutnya, pada pekerjaan proyek ini pun secara tehnis diperkirakan tidak mampu mencapai target untuk mengurangi genangan air yang biasa terjadi di lingkungan ini. Selain itu, pekerjaan yang sedang dilakukan ini sebenarnya juga sudah direncanakan dalam program Dana Kelurahan yang besarannya senilai Rp140 juta.

"Kami pesimis pekerjaan yang dilaksanakan ini mampu mencapai target untuk mengurangi genangan yang sering terjadi di lingkungan kami. Dan kegiatan ini juga tumpang tindih. Sebab, pekerjaan ini pada rapat di Kelurahan lalu sudah direncanakan dalam kegiatan Dana Kelurahan," tandasnya.

Ia menambahkan, sempat bicara juga dengan pihak pelaksana bersama Lurah Rabangodu Utara. Dari pengakuan pelaksana, kata dia, pekerjaan ini sumbernya dari dana aspirasi seorang anggota DPRD Kota Bima berinisial S. 

"Pengakuan di hadapan Lurah katanya proyek ini dari dana aspirasi oknum dewan berinisial S. Kami juga heran kok bisa ada aspirasi di Rabangodu sementara dapil oknum anggota dewan kan bukan dari wilayah Raba dan Rasanae Timur," cetusnya.

"Dan pengakuan pelaksana juga katanya sudah mengantongi SPK dan kontrak kerja dua kegiatan proyek ini," tambahnya.

Terpisah, Lurah Rabangodu Utara yang akrab disapa Noval mengaku pihaknya memang sudah turun mengecek pekerjaan tersebut. Dari hasil pertemuan singkat dengan pihak pelaksana, memang proyek ini diakui mereka dari dana aspirasi seorang anggota DPRD Kota Bima.

"Kami juga heran. Dana aspirasi ini kan tidak ada dalam aturan. Tapi untuk lebih jelasnya, besok Senin (29/6/2020) kami akan ke dinas tehnis untuk mengkonfirmasi proyek ini. Apalagi kegiatan ini memang tumpang tindih dengan rencana pembangunan Dana Kelurahan yang ada di Rabangodu Utara," pungkas Lurah via ponselnya malam ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7039725966288789973

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item