GOR Panda Resmi Dilaporkan Ke Kejati NTB
https://www.metromini.info/2020/05/gor-panda-resmi-dilaporkan-kejati-ntb.html
LSM BTW melaporkan pelaksanaan pembangunan GOR Panda di Kejati NTB. METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - LSM Bima Corruption Watch (BTW), Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 wita, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pembangunan GOR Panda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Laporan pengaduan pekerjaan pembangunan GOR Panda senilai Rp 11 Miliar lebih itu, disampaikan langsung Direktur BTW, Yusran.
Pada wartawan, Jum'at sore tadi via seluler menjelaskan, adapun format laporan yang disampaikan Andre-sapaannya- di meja Kejati NTB itu, bernomor 504/L.P.Korupsi.BCWI/2020, pertanggal 12 Mei 2020 dengan perihal, Laporan Dugaan Tindak Pidana Kcrupsi ditujukan langsung pada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung Cg.Kas PIDSUS Olah Raga Tipe B di Kabupaten Bima.
Isi laporan resmi tersebut kata Andre, Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olah Raga Tipe B di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Tahun 2019.
Poin penting yang dilaporkan sebutnya, mendesak Kejati NTB, melakukan langkah – langkah penyelidikan/pemeriksaan, terkait dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olah Raga Tipe B di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Tahun 2019.
Poin lainnya, meminta Kejati NTB, membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian enerapkan Sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan serta tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan Tindakan Melawan Hukum. Seta segera memanggil dan memeriksa pihak terkait terlapor.
Diujung pernyataannya, aktifis muda ini, memastikan akan mengawal dan mengadvokasi laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan GOR Panda hingga ujung meja hijau alias akan menemui jalan terang adanya tindak pidana korupsi didalamnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.13,4Milyar ke rekening Pemerintah Daerah Kabupaten bima tersebut, diperkirakan bulan April – Mei 2019 lalu.
Untuk bisa mencairkan DAK tersebut, tentunya pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain dokumen lelang proyek, kontrak kerja antara pihak eksekutif selaku pemilik proyek GOR dengan rekanan selaku pelaksana proyek di lapangan, juga surat perintah kerja (SPK) serta berbagai syarat lainnya, yang ditentukan pemerintah pusat (Kemenpora RI).
Lantas, kenapa dicairkan sekitar bulan April atau Mei 2019 ?. Karena DAK saat itu selambat-lambatnya dicairkan April dan Mei oleh masing kementrian ke tiap daerah bagi yang mendapatkan DAK. Bahkan secara tegas Presiden RI, Ir. H.Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bagi daerah yang belum membuat kontrakkerja DAK dengan pihak ketiga (rekanan) sampai bulan April, maka DAK tersebut akan ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat.
Atas penegasan Presiden RI tersebut, disinilah permainan “jahat” diduga mulai dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten bima, agar DAK Rp.13,4Milyar tidak ditarik kembali oleh Pusat. Bentuknya, diduga kuat terjadi pembuatan kontrak kerja fiktif, SPK Fiktif, juga dokumen lainnya yang sengaja dibuat fiktif agar DAK itu segera ditransfer ke rekening pemerintah Daerah Kabupaten Bima.
Modusnya, menggambarkan bahwa seakan-akan proyek pembangunan GOR Panda telah dilakukan pelelangan dan akan segera dikerjakan oleh pihak rekanan.
Padahal, proyek GOR Panda dilelang oleh LPSE Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2019 kemarin sekitar bulan September atau Oktober. Sebab, pekerjaan proyek GOR Panda hanya dilakukan sisa waktu dua bulan oleh rekanan kemarin yaitu bulan Nopember dan Desember 2019, bahkan sampai sekarang masih dalam tahap pekerjaan. Pertanyaan berikutnya, perusahaan mana yang diduga membuat kontrak awal dengan pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Dikpora, sebagai sarat pencairan DAK oleh Kemenpora dan Kemenkeu RI.
Dan siapa saja yang melakukan penandatanganan kontrak kerja tersebut, apa yang memotivasi para “pelaku kejahatan”, sehingga berani melakukan perbuatan yang melanggar hokum tersebut. Bila, semua dugaan itu benar adanya dan terjadi.
Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin HB S,Sos menanggapi terlambatnya pekerjaan proyek GOR Panda senilai Rp.11Milyar lebih tersebut. Karena proyek itu menggunakan DAK Tahun 2019 kemarin, kenapa sampai hari ini belum tuntas pekerjaanya, padahal pemerintah pusat mencairkan DAK itu sejak pertengahan Tahun 2019.
“Seingat saya DAK tahun 2019 dicairkan serentak oleh pemerintah pusat ke tiap daerah sekitar bulan April atau Mei. Tapi kenapa proyek itu ditender bulan September oleh Pemerintah Kabupaten Bima kemarin. Itulah yang menjadi penyebab utama, sehingga pekerjaan GOR tidak tuntas sampai hari ini, belum lagi hal-hal yang berbau fee pada oknum tertentu,” duganya.
Rafidin juga mengungkapkan bahwa tender proyek GOR tersebut dilakukan dua kali oleh panitia. Tender pertama dimenangkan oleh perusahaan di Mataram, namun dibatalkan oleh panitia dengan alas an yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bagi pemilik perusahaan pemenang tender. Konon, dari pengakuan pemilik perusahaan pemenang tender tersebut, bahwa proyek GOR diduga telah dibuat “label khusus”, sehingga dibatalkan begitu saja pengumuman pemenang tender pertama.
“Kalau dicermati dari pengakuan yang diperoleh saat tender pertama sampai tender kedua dimenangkan oleh perusahaan yang mengerjakan proyek GOR sekarang. Patut dicurigai dan diduga pelelangan proyek GOR itu terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang merugikan rakyat dan daerah, dan menguntungkan oknum tertentu dan kelompok tertentu,” tuturnya penuh duga.
Duta PAN ini berharap agar proyek GOR Panda diusut tuntas oleh pihak penegak hokum. Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari proses pembuatan dokumen atau administrasi sebagai syarat pencairan DAK di Pusat, hingga pada proses pelelangan tender GOR oleh panitia lelang.
“Saya yakin dan percaya, soal GOR Panda akan berakir secara hukum, dan akan pelaku kejahatan yang diproses hukum nantinya,” tuturnya yakin.
Bagaimana tanggapan Dinas Dikpora Kabupaten Bima selaku pemilik proyek GOR Panda ? Hingga berita ini ditulis, jajaran pejabat Dikpora yang berkaitan dengan GOR Panda belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan pihak panitia lelang proyek GOR tahun 2019 kemarin, belum berhasil ditemui di Kantornya.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.