Diduga Menyalahgunakan DD, LSM KPSPI Desak Inspektorat Proses Hukum PJ Kades Taloko

Surat pernyataan PJ untuk menyelesaikan Pekerjaan.METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Ketua Lembaga swadaya Masyarakat Komisi pemantau sosial dan perpolitikan indonesia (LSM-KPSPI) Kurniawan S.Sos mendesak pemerintah Kecamatan, DPMDes dan Ispektorat untuk memproses mantan Pejabat (PJ) Kepala Desa Taloko (JK) Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 100 juta pada tahun 2019 lalu.

Dugaan menyalahgukan DD tersebut, karna adanya beberapa Item pekerjaan yang tidak diselesaikan saat JK menjabat sebagai PJ di Desa setempat. Dalam surat pernyataannya dibuat pada tanggal 28 Januari 2020 lalu, JK berjanji akan menyesaikan semua pekerjaan yang belum terlaksana dengan batas waktu tanggal 30 februai 2020.

Hingga saat ini, Delapan item pekerjaan belum diselesaikan oleh JK. Padahal dalam surat pernyataan yang dibuat pada bulan Januari,  ia berjanji akan menyelesaikan semua pekerjaan fisik yang belum terlaksana.

Dengan melihat permasalah yang terjadi di Desa Taloko saat ini,  Ketua KPSPI menjelasakan, tugas tim pengawasan program Fisik dan non fisik di Desa patut dipertanyakan. Karna,  dalam proses pencairan Dana Desa ada tahapan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

"Tahapan pengajuan pencairan DD selalu ada Ferifikasi atau pemeriksaan fisik oleh tim yang ada di kecamatan. Ketika DD cair pada tiap tahapan padahal itu bermasalah dalam penggunaannya maka yg bermasalah adalah PJ. Tim Camat dan DPMDes ini yang harus di desak pada Inspektorat kanapa bisa cair dan tidak masuk ke SILPA," jelasnya Kurniawan Sabtu (11/4/2020).

Menurutnya,  dalam persoalan ini, tim pengawasan yang sudah dibentuk di Kecamatan tidak jalan dan patut dipertanyakan cara kerjanya.

"Indikasi tim kecamatan tidak kerja atau ada main belakang meja," tudingnya.

Kurniawan menegaskan, pada persoalan ini, Tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah agar memproses secara Hukum Oknum PJ yang menyalahgukan Anggaran Dana Desa pada saat ini.

"Mendesak untuk segera di proses hukum apabila LHP inspektorat sudah terbit dan para pihaknya yaitu PJ, Tim Ferivikasi kecamatan (Camat), DPMDes Karna tidak teliti," tegasnya.

Disisi lain,  Pejabat (PJ) Kepala Desa Taloko JK, Camat, DPMDes dan maupun Inpektoral masih diupayakan Konfirmasi mengenai berita ini. (RED)

Related

Pemerintahan 6531884289553592142

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item