Perbup Nomor 11 Mengatur Hak Dewan Akan Direvisi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima,  M Aminurullah. METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang dikecam Legislatif akibat disinyalir telah mengkrangkeng dan mengamputasi hak internal lembaga DPRD Kabupaten Bima itu, akhinya direvisi alias dipastikan akan dirubah sesuai dengan bunyi dan amanat aturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur pengelolaan keuangan dan hak serta kewenangan internal lembaga legislatif.

Kepastian perubahan Perbub 11 itu, setelah beberapa pejabat terkait ekskeutif dan legislatif, bertemu di ruang Wakil Ketua DPRD, M Aminurullah, Jum’at 17 april 2020.

“Ya harus di revisi dong. Karena isi Perbup utamanya yang ada di pasal 3 ayat (b), itu telah menyalahi aturan yang lebih tinggi termasuk menyalahi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya jum'at (17/6/2020) lalu.

Maman menegaskan, soal kritikannya terkait Perbub itu, sama sekali tidak ingin meruncingkan perbedaan antara eksekutif dan legislatif apalagi bersentuhan dengan internal lembaga dewan. Semuanya dalam rangka penegakan aturan agar tidak salah menafsirkan dan menjalankan aturan yang berlaku.

“tidak ada sama sekali ingin menyetuh personal dan kinerja seseorang. Semuanya demi kebaikan,” yakinnya.

Poin penting yang perlu dipahami bersama kata Maman, kiritisi dirinya dan lembaga dewan atas lahirnya Perbub 11 tersebut, semata-mata, ingin menjaga marwah lembaga dewan dengan menjaga dan membangun harmonisasi dengan eksekutif pula harmonisasi di internal lembaga dewan.

Terpisah, Kabag humas Protokol Setda Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma, memastikan hal yang sama akan dilakukan penyempurnaan terhadap Perbub dimaksud.

Sesungguhnya kata Chandra, terkait Perbub itu, lebih ke-kesalahpahaman saja memahami arti yang terkandung didalamnnya. Dalam pahaman pihak ekskutif, sebutnya, Ketua yang dimaksudkan dalam Perbub itu adalah Ketua yang kolektif kolegial. Apabila Ketua tidak ada, maka ada wakil ketua, itulah yang berhak menandatanganinya.

“Tapi rupanya ini menyulitkan secara administrasi di DPRD dan otomatis kami memahami keadaan yang dialami internal DPRD ini. kita akan memperbaiki dan atau menyesuaikan lalu akan melaporkan pada pimpinan kami terkait hasil rapat konsultatif ini,” jelasnya.

Chadra juga menjelaskan, terkait isi Perbub pada pasal dimaksud yang sederhananya berbunyi, tugas dinas Ketua, Wakil Ketua dan anggota dewan, diterbitkan oleh ketua dewan. Nah, isi dari pasal itulah yang dipahami berbeda. Sebagaimana disebutkan, ketua dimaksudkan tersebut adalah ketua secara kolektif kolegial. Maksudnya apabila ketua tidak ada, maka wakil ketualah yang menandatangani perintah perjalanan dinas dimaksud.

Lalau apa dasar dikeluarkannya Perbub ini?, juru bicara Pemkab Bima ini, menyebutkan, dasar Perbub 11 adalah Permendagri dan aturan lain yang menerangkan terkait tata kelola keuangan dan administrasi daerah.(RED)

Related

Pemerintahan 2820576104674977321

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item