Kades Angkat Staf Jadi PLT Sekdes, Tajuddin: SK Pemecatan Sekdes Bolo Tidak Memenuhi Aturan dan Undang Undang

Kepala DPMDes Kabupaten Bima Tajuddin SH M.Si.METEROmini/Dok

KABUPATEN BIMA - Polemik dipecatnya Sekretaris Desa Bolo,  Kecamatan  Madapangga,  Kabupaten Bima oleh mantan Kepala Desa Abakar BA pada tahun 2018 masih dipermasalahkan sampai saat ini. Adanya surat keputusan (SK) nomor 1/XI/2018 dikeluarkan oleh mantan Kades pada waktu itu masih diperbincangkan ditingkat daerah hingga Provinsi.

Melihat kondisi kekosongan jabatan Sekdes di desa setempat,  Pemdes mengangkat Staf Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa.

Kepala Desa (Kades) Bolo Drs Muhtar H Idris mengatakan, pengangkatan salah satu stafnya sebagai Plt Sekdes, karna adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Kades yang lama, Abakar BA terhadap Sekdes Anas Indriadi pada tahun 2018 lalu.

"Sebelumnya Pemdes keluarkan SK nomor 1/XI/2018 tentang pemberhentian saudara Anas Indriadi sebagai Perangkat Desa Bolo. SK tersebut diterbitkan Kades lama. Sehingga saya sebagai Kepala Desa yang menjabat saat ini tetap menghormati apapun keputusan Pemdes saat itu,” jelasnya senin (13/4/2020).

Kata dia, pemberhentian Sekdes menyusul peristiwa pengerusakan fasilitas milik kantor yang dilakukan oleh Anas Indriadi (Sekdes). Peristiwa tersebut dilaporkan Kades ke pihak Kepolisian setempat.

"Proses hukum berjalan dan masuk ke tahap persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, Sekdes Anas Indriadi ditetapkan sebagai terdakwa dan mendapatkan hukuman percobaan selama 4 (empat) bulan," terangnya. 

Terpisah, Kepala DPMDes Tajuddin SH MSi yang diminta tanggapan persoalan itu, mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas, tentu mempunyai prosedur, norma dan standar hukum. Bahwa PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan 71 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 THN 2015 tentang pelaksanaan UU nomor 6 THN 2014 tentang desa sudah jelas mengaturnya.

"Disamping itu Permendagri 83 THN 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Khususnya pada pasal 5 secara detail telah menetapkan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan tertulis camat. Artinya apabila pemberhentian tersebut tidak menenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Permendagri 83 tahun 2015 maka pemberhentian itu cacat hukum karena tidak sesuai prosedur,” jelasnya, Selasa (14/4/2020).

Kata dia, apabila sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam ketentuan dimaksud, maka secara hukum sah. Untuk itu, dirinya menyampaikan bahwa persoalan Sekdes Bolo Kecamatan Madapangga diperiksa kembali oleh tim inspektorat kabupaten Bima.

“Sehingga keterangan para pihak menjadi referensi bagi pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, penunjukan Plt Sekdes oleh Kades Bolo terlalu dini, mestinya hal itu dicermati lebih dalam sehingga apa yang ingin dilakukan tidak berbenturan dengan hukum dan aturan.

“Saya sudah menjelaskan dari aspek normatifnya kepada Camat Madapangga, Kades, Ketua BPD dan keterwakilan tokoh masyarakat saat mereka bertandang di kantor DPMDes beberapa waktu lalu,” tutup dia.

Sementara itu, Kabid Pemdes El Faisal SE MM menambahkan, terkait keputusan Kades lama (Abubakar BA, red) tentang pemberhentian Anas Indriadi, S.Pd telah ditempuh beberapa cara, dan bahkan ada cara permintaan klarifikasi dengan melibatkan lembaga selevel OMBUSMAN RI Perwakilan Provinsi NTB kepada Pemerintah Daerah.

“Pemerintah daerah dalam penjelasannya kepada OMBUSMAN RI Perwakilan Provinsi NTB diantaranya menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian saudara Anas Indriadi, S.Pd yang diterbitkan oleh Kades tersebut  tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan yaitu Pasal 5 Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dan memperoleh rekomendasi tertulis Camat,” ucap dia.

Disamping itu, lanjut dia, Kepala DPMDes Kabupaten Bima telah mendapat surat dari Kades terpilih Drs. Muhtar H. Idris atas masalah Keputusan Pemberhentian dimaksud, dan melalui surat nya tertanggal 1 April 2020 Nomor 414.24/206/06.16/2020 perihal PENJELASAN bahwa Kepala DPMDes menunjukkan referensi dasar kepantasan Kades dalam menetapkan produk hukum bagi pejabat pengambil keputusan dengan harus merujuk peraturan perundangan,” tuturnya.

Bahkan pada point terakhir dari surat Kepala DPMDes, demi untuk menghindari polemik, beliau bahkan menyarankan kepada Kades agar permasalahan tersebut dapat diajukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan khusus sebagai dasar Kades untuk mengambil keputusan lebih lanjut.

“Saya berharap kepada Kades agar menjalankan hal baik apa yang disarankan Kepala DPMDes,” kata Faisal nya. (RED)

Related

Pemerintahan 2689868234507871148

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item