PT. Sanggar Agro Tunggak PBB Rp21,5 Juta Tahun Lalu

Add caption
KABUPATEN BIMA - PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang beroperasi dalam kegiatan penanaman kayu putih di Kecamatan Sanggar dan Tambora yang berkantor di Desa Oi Katupa , Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima ternyata belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tahun 2019 lalu.

Hal itu diungkap oleh Bendahara juru pungut Desa Piong Sarbini. Kata dia, Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Desa Piong milik PT. SAKP jumlahnya ratusan hektar,  belum masih ada tunggakan PBB yang belum dibayar tahun 2019 lalu. 

"Tunggakan PBB PT Sanggar Agro di tahun 2019 sebesar Rp21.556.800 belum dibayar hingga saat ini," ungkap Sarbini di Kantor Desa Piong, Senin,  23 Maret 2020.

Sarbini mengatakan,  tahun lalu, dia dan bersama rekannya di Kantor Desa Piong pernah mendatangi Perusahaan Sanggar Agro di Desa Oi Katupa. Dan dia membawa SPPT bukti penunggakan yang di bayar. 

"Tahun lalu, kami mendatangi Sanggar Agro. Tapi, saat itu SPPT yang kami bawa diterima langsung oleh Satpam. Dan pemilik perusahaan tidak ada di tempat pengakuan satpamnya," katanya. 

Sarbini menegaskan,  pihak Sanggar Agro harus menyelesaikan kewajiban untuk melunasi PBB sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan yang. 

"Kami harap pihak perusahaan segera membayar tunggakannya seseuai aturan yang ada. Sebab, jika tidak tentu akan menuai resistensi dan masalah lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Sanggar Agro yang dikonfirmasi melalui nomor selulernya belum berhasil dikonfirmasi. Dan saat ini, upaya itu masih dilakukan hingga berita ini ditayangkan. (RED)

Related

Kabar Rakyat 4625624293232943764

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item