PT JMK di Wera, Bertahun-tahun Tak Bayar Kewajibannya Miliaran Rupiah
https://www.metromini.info/2020/03/pt-jmk-di-wera-bertahun-tahun-tak-bayar.html
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edi Mukhlis, S.Sos. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kehadiran PT Jagad Mahesa Karya (JMK), perusahaan yang diberi izin mengelola Sumber Daya Alam (SDA) pasir besi yang berada di Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima kerap saja menuai masalah dan kritikan berbagai elemen masyarakat. Selain sudah berkali-kali perusahaan ini didemo untuk angkat kaki oleh warga dan pemuda di Wera, ternyata perusahaan ini diduga bermasalah dalam pembayaran pajaknya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edi Mukhlis, S.Sos. Kata Edi, PT JMK diketahui tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak di luar royalty yang besarannya mencapai angka Rp549 juta lebih.
"Dari PNBP sebesar Rp549 juta itu terbagi 65% didapat daerah. 16% untuk Pemprov NTB dan sisanya untuk pemerintah pusat.," jelas Edi, di ruang kerjanya, Senin, 23 Maret 2020.
Sambung politisi Partai Nasdem itu, PT JMK juga menunggak kewajiban dalam bentuk royalty sebesar Rp470 juta lebih. Angka kewajiban itu, sebutnya, diperuntukan bagi daerah Kabupaten Bima sebesar 37% dan 16 persen untuk Pemprov. Sementara sisanya dialokasikan untuk pemerintah pusat.
"Nunggak pembayaran ini diperkirakan selama 7 tahun. Angka itu belum ditambah denda Rp1 miliar lebih. Belum lagi kewajiban commonity develpmentnya. Komisi 3 sudah mengecek ke Menteri ESDM. Ternyata kewajiban itu sama sekali tidak diselesaikan," terangnya yang dibenarkan anggota DPRD lainnya, Dedi MT.
Kata dia, saat Komisi 3 konsultasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta bersama Dinas Pertambangan Provinsi NTB, ada beberapa kesimpulan yang disepakati sebagai tindaklanjut dari wanprestasinya PT JMK. Satu diantaranya, kata dia, apabila PT JMK tidak menyelesaikan tunggakan kewajiban sebagaimana nilai dan besaran tersebut hingga bulan Desember tahun ini, maka Komisi 3 dan Dinas ESDM Provinsi NTB sepakat mencabut izin ekploitasi pasir besi milik PT JMK.
"Itu kesepakatan yang telah kami bahas dan simpulkan bersama dengan pihak Dinas ESDM Provinsi NTB," jelasnya.
Tidak itu saja, ungkap Edi, Komisi 3 telah memanggil managemen PT JMK. Namun surat pemanggilan yang pertama, sama sekali tidak ditanggapi perusahaan tersebut.
Ia menilai, bukan saja PT JMK yang wanprestasi, lebih dari itu Bupati Bima pun dituding tutup mata dan terkesan acuh saja. Padahal kalau Bupati serius, berapa uang daerah yang diterima dari kewajjban PT JMK.
"Kami minta Bupati tegas dan jangan terkesan membiarkan ada perusahaan yang berkewajiban membayar pajak, tidak dikontrol, ditegur dan diberikan sanksinya," tegas dia. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.