Ijazah S2 Milik Kabag Humas Dinilai "Kadaluarsa" Untuk Penyesuaian Jabatan, "BKPSDM Membisu"

Kabag Humas dan Protokoler setda Kota Bima, H. Abdul Malik, SP, M.Ap. METEROmini/Dok
KOTA BIMA - Desas-desus masalah ijazah magister (S2) yang dimiliki Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler setda Kota Bima, H. Abdul Malik, SP, M.Ap itu pun terkuak. Dikisahkan, Malik sempat kuliah di kampus STISIP Mbojo Bima yang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang saat dibukanya program pasca sarjana. Dia lulus S2 tahun 2009 dan saat itu dia masih menjadi Anggota DPRD Kota Bima masa bakti Periode 2004-2009.

Setelah mendapat ijazah magisternya, menurut penuturan Sumber media ini, di tahun 2010, Malik ikut CPNS dan lulus dengan formasi Sarjana Peternakan (S1). Tak lama menyandang jadi PNS, diduga Malik menyesuaikan jabatan dan pangkatnya dengan ijazah S2 yang diperolehnya sebelum jadi PNS.

Kata dia, ada dua masalah soal ijazah S2 milik Malik ini. Pertama, diperoleh dari kampus kelas jauh yang menjadi polemik karena berbenturan dengan aturan yang ada di Departemen Pendidikan Nasional. Yang kedua, masalah penyesuaian ijazah S2 yang melabrak ketentuan karena diperoleh sebelum menjadi PNS.

Kata dia, ada juga beberapa pejabat di Pemkot yang kuliah bersama Malik saat itu. Hingga saat ini, titel magister itu masih digunakannya dan diduga hanya Malik yang memanfaatkannya untuk penyesuian jabatan kendati itu melabrak aturan.

"Ketiga orang yang jadi pejabat saat ini dan pernah kuliah di STISIP dan menggunakan titel magisternya hingga saat ini yaitu Kepala Dinas Sosial H. Muhidin, Sekda Kota Bima H. Muhtar Landa dan Kabag Humas yaitu H. Abdul Malik," sebut Sumber METEROmini, Sabtu, 21 Maret 2020.

Lanjut Sumber, masalah Ijazah S2 milik Malik ini diindikasi akan bisa menyeretnya ke kursi pesakitan. Pasalnya, diduga baru beberapa tahun jadi PNS, dia menggunakan ijazah S2 miliknya sebagai syarat penyesuaian untuk menaikkan pangkat golongannya. Diakuinya, tiba-tiba saja pangkat si Malik naik dari IIIa ke IIIb yang diduga karena penyesuaian ijazah S1 ke S2.

Diterangkannya, ijazah S2 milik Malik ini didapat tahun 2009 sebelum dia lulus sebagai PNS di tahun 2010. Umur ijazah dia lebih tua dari pada tahun lulusnya sebagai PNS. Dan secara aturan, tidak bisa ijazah S2 yang kadaluarsa sifatnya dalam pandangan regulasi kepegawaian digunakan untuk penyesuaian jabatan.

"Ijazah S2 sebelum jadi PNS tidak bisa digunakan untuk penyesuain jabatan. Harusnya, sesuai ketentuan, dia kuliah magister atau S2 lagi saat jadi PNS dan setelah lulus pasca sarjana, ijazah itu yang digunakan untuk penyesuaian jabatannya," terang Sumber yang juga masih memiliki hubugnan pertemanan dengan Malik itu.

Sambung dia, dalam masalah ini, muncul dugaan terjadi maladministrasi secara bersama-sama oleh Malik dan petingginya yang saat itu jadi pejabat kepegawaian di Pemkot Bima.

"Soal ini juga akan mencuat adanya kerugian negara selama dia (Malik) menjadi ASN atau pejabat dengan menggunakan penyesuai ijazah S2 yang kadaluarsa atau tak memnuhi aturan yang ada," sorot pegiat demokrasi itu. 

Terpisah, Ketua STISIP Mbojo Bima, Drs. Mukhlis Ishaka M. AP mengungkapkan, di tahun Kabag Humas Protokoler setda Kota Bima (Malik, red) kuliah di STISIP dulu saat ada kerjasam program Pasca Sarjana dengan kampus Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. 

"Saat kuliah program magister di STISIP, Pak Malik adalah angkatan kedua. Dia lulus tahun 2009," ungkap Ishaka kepada METEROmini, Sabtu (21/2/2020).

Sisi lainnya, Kabag Humas Protokoler setda Kota Bima, H. Abdul Malik, SP, MAp menerangkan, ijazah S2 tersebut diklaimnya bisa digunakan untuk melakukan penyesuaian golongan atau penjenjangan karier karena adanya surat resmi dari BKN regional wilayah X yang didahului oleh adanya surat rekomendasi dari Universitas Brawijaya Malang saat itu.

“Study pasca sarjana kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya tersebut, kami tidak tahu soal kapan MoU-nya dimulai. Yang jelas, saya adalah mahasiswa pasca sarjana tahun 2007. Dan, saya menyelesaikan S2 produk kerjasama tersebut pada tahun 2009. Perlu diketahui, saya lulus S2 dimaksud sebelum menjadi PNS,” kata Malik, dilansir dari visionerbima.com

Lanjur dia, setelah dirinya menjadi PNS ada pengumuman penyesuaian ijazah oleh BKD Kota Bima bahwa bagi yang mau melakukan penyesuaian ijazah untuk melakukan ujian penyesuaian ijazah baik yang dari SMA ke S1 maupun dari S1 ke S2.

“Akhirnya dilakukan seleksi dan kemudian nama kita lulus (keluar) untuk melakukan penyesuaian ijazah. Artinya, dibolehkan untuk melakukan penyesuaian ijazah. Kalau tidak salah itu tahun 2011, dan selanjutnya diajukanlah kelengkapan bahan seperti yang diminta. Itu diajukan ke BKD dan instansi itulah yang memproses lebih lanjut. Setelah kemana, ya kita tidak tahu tetapi mungkin saja dilanjutkan oleh BKD Kota Bima ke BKN,” paparnya.

Sebab, kata dia, pengajuan untuk penyesaian ijazah tersebut pihaknya hanya sebatas ke BKD Kota Bima. Dan, Malik mengaku tidak tahu siapa Kepala BKD Kota Bima saat itu.

“Penyesuaian ijazah ini, kalau di Sknya yang dikatakan lolos hanya saya saja, tetapi jika dalam SKnya orang tertulis S2 maka berarti ia telah melakukan penyesuaian ijazahnya. Misalnya si A yang sebelumnya belum tertulis titel S1 atau S2 namun setelahnya itu ada, maka yang bersangkutan telah melakukan penyesuaian ijazahnya untuk penjenjangan karier,” tandasnya, ditahun 2019 lalu itu.

Dilansir dari www.ruangpegawai.com diterangkan bahwa, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Sesuai ketentuan yang ada, Syarat Penyesuaian Ijazah harus ada Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar, Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir, Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II, Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI), Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir dan Foto kopi SK KP terakhir. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima yang ingin dikonfirmasi soal penggunaan ijazah S2 sebelum jadi PNS yang digunakan untuk syarat penyesuaian pangkat dan jabatan, saat didatangi di kantornya, Kamis, 19 Maret 2020 tak berhasil di wawancarai. Saat dihubungi nomor WhatsApp-nya, respon pejabat yanjg bernama Muhammad Saleh itu membisu. Kendati tanda laporan terbaca, tapi  ia enggan memberikan balasan tanggapannya atas dikonfirmasi pertanyaan yang diajukan wartawan media ini. (RED)

Related

Pemerintahan 626927381636947570

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item