Divonis 7 Tahun, Wanita Terdakwa Kasus Narkoba di Dompu ini Minum Racun
https://www.metromini.info/2020/03/divonis-7-tahun-wanita-terdakwa-kasus.html
Terdakwa AY yang dibawa Jaksa ke RSUD Dompu setelah tenggak racun di PN Dompu, Kamis, 12 Maret 2020. METEROmini/Dok |
KABUPATEN DOMPU - Seorang terdakwa kasus narboba jenis sabu-sabu nekat ingin mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pembersih lantai usai sidang keputusan kasusnya di Pengadilan Negeri Dompu, Kamis (12/3/2020).
Terdakwa wanita berinisial AY (45) ini meminum racun lantaran kecewa dengan hasil putusan hakim yang memberikan vonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Kartika Candra Divinubun, SH, terdakwa divonis 7 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan Jaksa. Diduga, karena tidak terima dengan hasil keputusan itu, terdakwa gelap mata dan mencoba ingin mengahiri hidup dengan menenggang racun.
Kata dia, usai mengikuti perkara persidangan vonisnya, ada dua terdakwa saat itu dikembalikan dalam ruang sel Pengadilan Negeri. Beberapa waktu kemudian dirinya mendengar teriakan suami terdakwa AY di dalam sel. Dan dicek kondisi terdakwa dalam keadaan pingsang dan mulutnya berbusa.
"Dia kecewa dengan keputusan hakim tadi, makanya terdakwa nekat minum racun. Kita kaget saat mendengar teriakan suaminya di dalam sel. Setelah kita lihat ternyata terdakwa AY sudah jatuh dengan mulut mengeluarkan busa," ungkapnya dikutip dari situs infobima.com, Kamis (12/3/2020).
Kata dia, terdakwa langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, untuk menjalani pemeriksaan medis oleh pihak Kejaksaan dan kondisinya kini masih menjalani perawatan medis di ruang UGD RSUD Dompu.
Sebelumnya terdakwa AY ditangkap dirumahnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, bersama dengan suaminya inisial HI (47), di Lingkungan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.