Dipecat Mantan Kades Tahun 2018 lalu, Karena Masih Bertahan, Sekdes Bolo Didemo Mahasiswa
https://www.metromini.info/2020/03/dipecat-mantan-kades-tahun-2018-lalu.html
Aparatur Pemerintah Desa Bolo saat memberi tanggapan atas aksi mahasiswa di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Selasa, 10 Maret 2020. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (PMP2R) melakukan aksi di depan Mesjid Nurul Yaqin, Desa Bolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Selasa 10 Maret 2020. Dalam aksi itu, PMP2R menuntut agar Surat Keputusan (SK) nomor 1/XI/2018 tertanggal 11 November 2018 dari mantan Kepala Desa Bolo, Abubakar BA terntang Pemberhentian Sekretaris Desa ditindaklanjuti.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan (Korlap) Rizki Ar mengatakan, pihaknya meminta Kepala Desa Bolo saat ini memecat Sekretaris Desa (Anas Indriadi, red) sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan mantan Kepala Desa Bolo pada tahun 2018 lalu.
"Kepala Desa Bolo saat ini harus menindaklanjuti SK Kades sebelumnya yang telah memecat Sekretaris Desa Bolo di tahun 2018 lalu," ujar Korlap dalam orasinya, Selasa (10/3/2020).
Kata dia, pihaknya mempertanyakan mengapa Pemerintah Desa Bolo belum melakukan pemecatan terhadap Sekdes yang dimaksud. Sedangkan SKnya sudah diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Abubakar BA di tahun 2018 lalu. Ia menegaskan, seharusnya Kepala Desa yang menjabat sekarang harus menindaklanjuti SK yang keluarkarkan oleh mantan Kepala Desa yang dulu.
"Berdasarkan penetapan hukum saat pemecatan itu dilakukan oleh mantan Kades. Oknum Sekdes Bolo ini telah resmi ditetapkan bersalah oleh mantan Kepala Desa atas pelaporan adanya laporan dari masyarakat. Kami meminta Kepala Desa Bolo yang menjabat sekarang yaitu Bapak Drs. Muhtar H.Yasin menindaklanjuti keputusan mantan Kades sebelumnya," terangnya.
Menanggapi sorotan itu, Sekretaris Desa Bolo, Anas Indriadi mengatakan, surat pemecatan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa tahun 2018 lalu dinilainya cacat secara hukum. Surat pemecatan tahun 2018 itu tidak memenuhi unsur dan tidak ada rekomendasi camat yang keluar.
"Kalau surat pemecatan itu memenuhi unsur, saya juga harus keluar dari Pemdes Bola saat itu," tegas Anas.
Menurutnya, sampai saat ini ia masih menjalankan tugasnya sebagai Sekdes untuk melayani masyarakat sesuai amanat Undang-undang. Ia juga mengaku, surat pemecatan itu ditolak oleh DPMDes Kabupaten Bima.
"Sampai saat ini saya masih bertahan di kantor desa karna saya mempunyai tanggung jawab sesuai anamant Undang-undang. Perintah dinas juga untuk tetap bekerja. Surat itu juga di tolak oleh DMPDes Kabupaten Bima. Dan SK pemecatan itu pun saya belum lihat, hanya mendengar dari masyarakat," katanya.
Terpisah, Kepala Desa Bolo Drs. Muhtar H. Yasin mengatakan, atas adanya demo dari mahasiswa, pihaknya akan mendalami lebih dahulu masalah ini. Pihaknya akan mengundang mantan Kades Bolo untuk memberi penjelsan kaitan dengan SK yang dikeluarakan di pada tahun 2018 lalu.
"Sudah saya jelaskan pada mahasiswa yang aksi tadi. Kita akan dalami masalahnya dan kaji terlebih dahulu surat yang keluarkan oleh mantan Kepala Desa lama Pak Abubakar itu. Besok atau lusa saya akan undang Pak Abakar yang telah menerbitkan SK itu," katanya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.