Desak Transparansi ADD 2019 di Desa Renda, Pendemo Segel Kantor Desa
https://www.metromini.info/2020/03/desak-transparansi-add-2019-di-desa.html
Aliansi Pemuda Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima menyegel kantor desa setempat, Senin, 23 Maret 2020. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Aliansi Pemuda Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima menyegel kantor desa setempat, Senin, 23 Maret 2020. Kordinator Aliansi Yusuf Malik mengaku, penyegelan dilakukan karena tidak puas dengan jawaban Kepala Desa Renda saat menjelaskan tuntutan massa saat unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya.
Yusuf mengaku, pihaknya menyorot rincian penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan mendesak pengawas untuk memeriksa pekerjaan fisik dan non fisik yang dilakukan. Dalm aksi ini, awalnya massa berkumpul di Lapangan Desa Renda yang kemudian konvoi menuju Kantor Desa Renda dan mengelar orasi secara bergantian.
“Kami meminta BPD mengawasi pembangunan lewat dana desa dan juga segera memanggil Tim TPK untuk memperjelas penggunaan anggarana kegiatan keseluruhan dan rincian program dana desa di tahun 2019,” katanya Yusuf, siang tadi.
Ia menduga ada pembagian uang bencana alam Rp10 juta yang menjadi pertanyaan masyarakat di Renda dan diduga pula BUMDES setempat menyalahgunakan dana hibah bantuan pemerintah pusat senilai Rp100 juta. Sejauh ini, tidak ada transparansi pengelolaan anggaran BUMDES dan besaran Pendapatan Asli Desa (PAD) di Renda.
“Kami meminta Pemerintah Desa Renda untuk menjelaskan kenapa dalam menjalankan kegiatan pembangunan fisik atau pemberdayaan tidak menjunjung tinggi asas keterbukaan dan tidak tertib administrasi,” ungkap Yusuf.
Saat aksi tersebut, massa berupaya menutup ruas dengan menggunakan mobil pickup, namun aksi massa itu berhasil dihalau aparat kepolisian.
Saat aksi berlangsung, Kapolsek Belo IPDA Abdul Malik dan Perwira Polres Bima AKP Hanafi serta IPDA Sudarto melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Renda, Lukman, SE agar menanggapi beberapa tuntutan dari massa aksi.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kades Renda Lukman, SE menjelaskan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa yang peduli dengan kinerja Pemerintah Desa Renda dengan mengawasi pembangunan di desa yang sedang berjalan. .
“Kita perlu pahami bersama bahwa regulasi dalam pemerintahan desa sudah diatur dan mempunyai mekanisme yang dituangkan dalam undang-undang tentang desa,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa setempat sudah bekerja sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku, berdasarkan aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat Desa Renda.
“Kami selaku aparatur Pemerintah Desa Renda tidak berani menyerahkan RAB kepada adik-adik, karena tindakan itu di luar ketentuan. Apabila rekan-rekan mempunyai bukti silakan klarifikasi secara langsung ke kantor desa. Apabila itu terbukti ada masalah silahkan laporkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit terkait penggunaan ADD tahun 2019,” jelas Kades dihadapan massa aksi.
Jawaban Kades yang tak memuaskan massa aksi karena tak menyerahkan data penggunaan ADD Tahun 2019. Sekitar pukul 11:50 WITA, karena kecewa, massa akhirnya menyegel pintu kantor desa dengan menggunakan kayu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.