Dari 11 Kasus Dugaan Pelanggaran ASN di Bawaslu Kabupaten Bima, 4 Kasus Diteruskan ke KASN

Ilustrasi. METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Sampai saat ini, setidaknya ada 11 (sebelas) kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima NTB.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H. mengungkapkan, beberapa ASN yang diproses oleh Bawaslu yaitu berinisial Ch, Bsy,Il, DM, SG, AS, AA, RM, Sy, Hd dan Syd. Dari 11 (sebelas) ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, 4 (empat) diantaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 7 (tujuh) orang lainnya tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke KASN.

“Keempat orang yang diteruskan ke KASN adalah masing-masing Ch, Bsy, Il dan DM. Sementara 7 (tujuh) orang lainnya tidak bisa diteruskan ke KASN karena tidak cukup bukti.” jelasnya, Rabu, 9 Maret 2020.

Menurutnya, kasus yang ditangani pihaknya lebih dominan pelanggaran melalui media sosial. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Bima untuk lebih berhati-hati dalam bermedsos, karena Bawaslu akan selalu melakukan pemantauan yang intens.

“Suksesnya Pilkada, tidak terlepas dari partisipasi berbagai pihak, termasuk didalamnya adalah kesadaran ASN untuk menahan diri dalam menjaga netralitas. ASN sebagai pelayan masyarakat. harus melayani warga sesuai bidang tugas masing-masing, bukan melakukan kegiatan yang berbau politik praktis," ujarnya. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bima untuk sama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bima dalam wujud yang demokratis dan bermartabat demi terpilihnya pemimpin yang berkualitas di daerah ini,” tambah dia. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1796315690163160594

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item