Bambang: Pengecer Tidak Boleh Jual Pupuk di Luar Regulasi Yang Berlaku
https://www.metromini.info/2020/02/bambang-pengecer-tidak-boleh-jual-pupuk.html
Bambang Setiawan,S.Sos Camat Belo. METEROmini/Reppo
KABUPATEN BIMA - Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) Kecamatan Belo, Bambang Setiawan, S.Sos angkat bicara soal adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertin ggi (HET).
Menanggapi keresahan Petani selama ini, jajaran KP3 Kecamatan Belo melakukan rapat bersama dengan Distributor Cv Rahmawati, KUPT, Pemuda dan seluruh Kades se-Kecamatan Belo pada 6 Februari 2020.
Dari hasi rapat itu, Bambang mejelaskan, seluruh pengercer yang ada untuk tidak melanggar aturan yang berlaku pada penjualan pupuk subsidi terhadap Petani.
"Intinya pengecer tidak boleh lagi menjual pupuk diluar dari regulasi yang berlaku,"jelas jum.at, (14/2/2020).
Bambang berharap, ketika melihat pengecer yang nakal pada penjualan Pupuk, Ia menyarangkan kepada Masyarakat untuk segera melaporkan sama pihak KP3 maupun ke pihak pihak kepolisian terdekat dan ambil Vidionya.
"Kami harap kepada masyarakat agar melaporkan bila perlu Vidio kalau ada pengecer yang nakal agar kami tindak tegas," harapnya.
Bambang menegaskan, akan tetap menindak dengan tegas terhadap pengecer yang nakal. Dan jika ada barang bukti, lanjutnya, ia tidak segan-segan memberikan rekomendasi ke pihak KP3 tingkat Kabupaten untuk dicabut ijinnya sebagai pengecer Pupuk didaerah itu.
"Kalau ditemukan Pengecer nakal Saya tidak segan untuk segera mengeluarkan rekomendasi agar diproses oleh KP3 Kabupaten Bima." tegas Camat. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.