Pemilihan Pengurus Bumdes Piong, Tokoh Pemuda Nilai Pemdes Miskonikasi dan Tidak Paham Tugas
https://www.metromini.info/2020/01/pemihan-bumdes-piong-tokoh-pemuda-nilai.html
Dedi Irawan, SH.METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Tokoh pemuda Desa Piong, Kecamatan Sanggar ,Kabupaten Bima angkat bicara soal pemilihan Pengurus Bumdes Piong beberapa hari lalu. Menurut pemuda yang baru saja di wisuda tahun lalu itu, pemilihan Bumdes itu tidak mengikuti Peraturan Desa (Perdes) dan AD ART Bumdes "Mekar Sari" Desa Piong.
Dijelaskannya, pemilihan pengurus Bumdes beberapa hari lalu itu, ia menilai ada masalah didalam interen pemerintah Desa setempat saat pelaksanaan pemilihan pengurus Bumdes.
Dijelaskannya, pemilihan pengurus Bumdes beberapa hari lalu itu, ia menilai ada masalah didalam interen pemerintah Desa setempat saat pelaksanaan pemilihan pengurus Bumdes.
"Disini saya melihat ada sedikit masalah dalam tubuh pemerintah desa piong antara PJ, Sekdes dan BPD yang mengadakan rapat terkait Bumdes beberapa hari lalu," jelas Dedi Irawan SH Minggu, 26 januari 2020.
Menurutnya, dalam persoalan seperti ini Kades, Sekdes maupun BPD tidak boleh ada miskomusikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat. Apalagi sambung dia, dalam pelaksaan tugas di Dssa, pemerintah harus paham aturan yang berlaku, agar masalah seperti itu tidak terjadi lagi untuk kedepannya.
"Entah itu yang dinamakan miskomunikasi, atau tidak paham dengan tugasnya atau mungkin dalam internal pemerintah desa terjadi perbedaan pendapat antar oknum-oknumnya. Apapun namanya, ini adalah masalah yang harus di selesaikan dalam internal Pemdes," terang.
Dedi menyarankan, masalah seperti itu harus secepatnya diselesaikan ditingkat Pemdes sebelum di Publikasikan keluar. Karna, persoalan seperti ini menyakut nama baik Pemdes dan Pejabat yang ada di Desa. Kepercayaan yang diberikan oleh Masyarakat itu bisa jaga seutuhnya.
"Tidak perlu di publikasikan diluar, karena akan berdampak negatif di matanya masyarakat. Mereka adalah pejabat publik, dalam menjalankan tugasnya harus baik, benar dan serta bijak untuk kepentingan Masyarakat, agar kepercayaan Masyarakat terhadap mereka tetap terjaga, Kalau terjadi miskomunikasi seperti ini bisa-bisa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemdes bisa berkurang," sarannya.
Dedi berharap, Pemerintah agar paham aturan dalam proses pemilihan Pengurus Bumdes. Baik itu aturan Perdes maupun AD ART lembaga tersebut. Kedepan dia berharap, Pemerintah Desa agar melibatkan orang-orang yang paham Hukum dalam penyusunan Peraturan Desa agar tidak bertabrakan dengan dengan aturan yang berlaku.
"Terkait bumdes saya melihat Antara Perdes, AD/ART dan SK bumdes bentrok. Artinya tidak sinkron antar ke tiga nya. Dalam perdes masa bakti pelaksana operasional atau direksi 3 tahun, dalam AD/ART 2 tahun, dan sedangkan di SK nya dalam waktu tidak terbatas. Aturannya sangat bentrok (tidak sinkron). Saya harapkan kedepannya apabila Pemdes membuat Perdes tentang apapun harus libatkan yang paham hirarki perundang-undangan serta yang paham masalah hukum," harapnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.