Ketua KP3 Bolo: Penjualan Pupuk Subsidi Tidak Boleh Keluar Dari Aturan
https://www.metromini.info/2020/01/ketua-kp3-bolo-penjualan-pupuk-subsidi.html
Pertemuaan KP3 Bolo, Distributor, pengecer, kepala desa dan kelompok tani Aula Kec. Bolo. METOROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Menyikapi persoalan pupuk subsidi, Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3) Kecamatan Bolo menggelar pertemuan dengan Distributor, pengecer, kepala desa dan kelompok tani yang ada di kecamatan setempat, Rabu 22 Januari 2020 di Aula Kantor Camat Bolo.
Selama acara berlangsung terdapat perdebatan antara peserta. Namun diakhir acara forum menyepakati jika penjualan pupuk subsidi di kecamatan setempat tidak boleh keluar dari Permentan nomor 1 Tahun 2020 yakni mengatur tentang HET pupuk subsidi.
"Kesepakatan forum penjualan pupuk subsidi tidak boleh keluar dari aturan," jelas Ketua KP3 Kecamatan Bolo Mardianah Rabu, (22/1/2020)
Kata dia, hasil kesepakatan forum disahkan dalam bentuk berita acara rapat yang ditandatangani oleh CV Rahmawati, perwakilan pengecer, perwakilan Kepala Desa, dan perwakilan kelompok tani. Yang juga turut disaksikan oleh Camat Bolo, Kapolsek Bolo, Danramil Bolo dan Kepala UPT Pertanian Kecamatan Bolo.
"Berita acara itu tertanggak 22 Januari 2020," ungkapnya.
Mardianah membeberkan, ada 4 poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. Yakni, pengecer tidak menjual paketkan pupuk subsidi dan non subsidi, pengecer menjual dengan harga HET, penyaluran pupuk sesuai RDKK, dan pengecer tidak boleh menimbun pupuk. Jika ditemukan pengecer siap menerima sanksi dari hasil ksepatan itu.
"Mereka siap menerima sanksi jika melanggar kesepakatan itu," bebernya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.