Kasus Dugaan Penghinaan Terdakwa Agus Mawardy, JPU: Hadirkan Saksi Korban


Kantor Pengadilan Raba Bima Kelas 1B.METEROmini/Dok

KOTA BIMA - Kali ke-empat acara persidangan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Agus Mawardy, saksi korban yakni Bupati Bima, Indah Damyanti Puteri (IDP) tetap tidak bisa hadir alias mangkir untuk memberikan kesaksian pada sidang dimaksud.

Terpantau sejak sidang perdana yang digelar sebulan lalu, saksi korban IDP, tidak hadir yang awalnya karena tengah dinas luar daerah. Begitupun dalam sidang kedua. Sementara pada sidang ketiga dengan jedah waktu cukup lama, IDP kembali tidak hadir karena tengah menjalani ibadah umroh. Di sidang ke-empat yang digelar, Rabu (29/1) siang itupun hal yang sama kembali terjadi.

Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa SH MH, kembali menunda kelanjutan sidang dengan terdakwa Agus Mawardy, dengan alasan yang sama, saksi korban orang nomor satu di Kabupaten Bima itu, tengah berda di Jakarta.

Mangkirnya saksi korban, tentu menjadi penghambatnya atau acap ditundanya proses persidangan. Padahal sebelumnya, Hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima itu, dalam persidangan, sempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi korban.

”Ini perintah pengadilan. Hadirkan saksi korban. Mau dia Bupati atau pejabat, dimata hukum dan di acara persidangan stausnya sama dimata hukum,”kata Harris Tewa.

Terdakwa Agus Mawardy yang diwakili pengacaranya, Bambang Purwanto, justeru ketidakhadiran saksi korban anasir hukumnya, menjadi keuntungan buat kliennya. Artinya, ada kesan saksi korban tidak serius dalam menghadapi proses hukum sebagaimana yang dilaporkannya. Ini juga katanya, menjadi penilaian hakim pada proses persidangan yang bisa menguntungkan kliennya.(RED)

Related

Politik dan Hukum 6086991657120679666

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item