Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Mencekik Petani di Tambora, Isyrah: Kalau Itu Benar Kita Akan lapor Dan Berikan Sanksi
https://www.metromini.info/2020/01/harga-pupuk-subsidi-dan-non-subsidi.html
Camat Tambora Drs Isyrah. METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Soalnya penjualan Pupuk oleh pengecer diatas Harga HET oleh Pengecer lnisial JA di Desa Kawinda To'i Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3) di Kecamatan akan turun cek di pengecer.
Seperti yang diberikan sebelumnya, bahwasan pengecer di Desa setempat menjual Pupuk Subsidi dan Non Subsidi dengan menkredit kepada petani. pupuk non subsidi dengan harga Rp 500 ribu persak. Sedangkan pupuk bersubsidi dengan harga Rp 200 ribu persak.
Menanggapi peraoalan itu, Kepala Kantor Camat Tambora Drs Isyrah mengatakan, pengecer yang ada diwilayah Tambora ada di dua Desa.
"Pengecer di tambora ada dua, di kawinda to'i dan oi katupa,"jelas Isyrah melalui Via selurenya Rabu, (29/1/2020).
Kata dia, pada penjualan Pupuk Bersubsidi, pengecer dilarang menjual diatas harga HET. Apa lagi pupuk itu di Kredit kepada Masyarakat atau Petani. Pada masalah ini, lanjut dia, akan melakukan pengecekan langsung pada Masyarakat.
"Yang jelas tidak dibolehkan, tapi nanti saya cek dulu pengecer apa bukan, yang kita awasin adalah pengecer dan Distributor,"terangnya.
Isyrah tegaskan, kalau penjualan pupuk itu benar di jual diatas harga yang dipatok oleh Pemerintah, sebagai Ketua KP3 akan melapor secara resmi ke polisian, dan berikan sanksi yang tegas untuk ijinnya.
"Kalau itu benar kita akan lapor sesuai dengan prosedur, nanti sanksinya ada diatas. Mudah-mudahan tidak dilakukan seperti itu. Tapi, kita harus pastikan dulu, siap pengecernya, nanti saya selidiki dengan teman-teman Pertanian,"tegas Camat. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.