Alat Berat yang Diamankan Tim Gabungan di Parado, Akhirnya Dilepas
https://www.metromini.info/2020/01/alat-berat-yang-diamankan-tim-gabungan.html
Alat berat yang diamankan dalam pengerjaan tambang di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima beberapa hari lalu. METEROmini/Dok |
KABUPATEN BIMA - Patroli hutan yang dilakukan Tim Gabungan pada hari Kamis (26/12/2019) lalu berhasil mengamankan dua alat berat yang sedang beroperasi membuat jalan di dalam hutan Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Saat itu, patroli gabungan dilakukan oleh aparat TNI-Polri, KPH, Satpol PP di So Wawo Rasa, watasan Desa Parado Wane dengan Dusun Woro menemukan dua unit Excavator yang sedang beroperasi. Oleh pihak keamanan kedua alat berat tesebut langsung diamankan dan diberi garis polisi.
Menurut sumber, kedua alat berat tersebut diduga sedang beroperasi membuat jalan alternatif menuju Dusun Waro.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap operator yang sedang bekerja, pembuatan jalan itu telah mengantongi izin provinsi, tapi saat pemeriksaan tidak bisa menunjukan surat,” rilis wartantb.com lalu.
Diberitakan wartantb.com, diduga kedua alat berat tersebut sedang membuka jalan alternatif menuju lokasi pembuatan tambak udang di Dusun Woro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Hendri Cristianto mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait penahanan dua alat berat exavator oleh tim gabungan dari TNI, Polri, KPH dan Pol PP tersebut.
"Kami tak tahu ada penahanan dua alat berat itu," ujar Kasat di ruangannya, Senin, 20 Januari 2020.
Sementara itu, menurut Camat Parado Baharuddin, S.Sos menjelaskan tentang dua alat berat exavator yang diamankan tim gabungan karena diduga bekerja tanpa ijin. Namun. alat berat itu sudah dilepas, karena pihak penanggung jawab bisa menunjukkan ijinnya dari Pemprov NTB.
"Penahanan dua alat berat lalu karena pengerjaan pembukaan jalan di atas gunung Desa Wane Parado menuju marada yang diduga tidak ada ijinnya. Namun, penahanan dua alat berat kemarin hanya satu hari saja. Sebab, penanggung jawab proyek bisa membuktikan ijin resmi dari Pemprov NTB.
Akhirnya alat itu dilepas dan sekarang pengerjaannya sudah selesai," jelas Camat, Selasa (21/1/2020). (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.