TR Dilapor ke Polisi, Diduga Menipu Warga Dengan Modus Jualan Online dan Arisan Bodong
https://www.metromini.info/2019/12/tr-dilapor-ke-polisi-diduga-menipu.html
Terduga TR, aksi menipu Ratusan Korban.METEROmini/Dok
KOTA BIMA - Modus penipuan yang lakukan oleh TR asal Desa Sie Kecamatan Monta merugikan banyak Masyarakat di Kota Bima, Kabupaten Bima hingga Kabupaten Dompu. Disaat melakukan aksinya terhadap korban, Oknum (TR) menjual arisan bodong, menjadi owner arisan hingga menjual barang Online. Akibat dari ulah Oknum itu sekitar 100 lebih orang tertipu dengan tola Uang 100 Miliar lebih.
Kasus itu dilaporkan secara bersama oleh puluhan korban yang ada di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu ke SPKT Polres Bima, Senin (9/12) sekitar pukul 10.00 Wita.
Salah satu korban yang bernama Hayati asal Kecamatan Woha mengaku uangnya sebanyak Rp.210 juta yang ditipu oleh TR. Uang tersebut kata dia, diambil mulai awal tahun 2019 dengan modus menjual arisan bodong, menjual barang online serta uang arisan yang juga belum didapat hingga sekarang. TR datang memgambil uang tersebut kadang bersama suaminya, kadang meminta melalui inbox meseger FB.
"Sekarang TR sudah menghilang, dengan bukti surat pernyataan dan kwetansi yang kami miliki, masalah ini kami laporkan ke Polis," ujarnya saat berda di ruang SPKT Polres Bima (9/12).
Ditempat yang sama, Warga asal Kabupaten Dompu, Ria ikut memberikan laporan polisi, ia mengaku uang sebesar 56 juta masih di TR. Modusnya TR ke dirinya hampir sama dengan yang dialami oleh Hayati yaitu menjual Spon lewat online dengan harga murah, namun hingga kini barang yang dibeli tersebut belum juga dikirim. Selain itu uang arisan yang Rp 20 juta dan yang Rp 10 juta belum di kasih sama TR.
"Yang jadi korban itu banyak, sekitar seratus orang lebih, baik yang ada di Bima dan Dompu maupun TKW yang ada di luar negeri," ungkapnya.
Ria mengaku, para korban TR sudah membuat grup WA untuk saling curhat dan mencari solusi atas kerugian masing-masing, dari percakapan grup, para korban di tipu mulai dari Rp 5 juta hingga ratusan juta. Ada yang menggunakan uang sendiri dan ada juga yang dikasih ke TR itu uang yang dipinjam ke orang lain.
"Kami berharap Kapolres Bima mengatensi kasus ini dan segera menangkap TR untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapannya
Sementara itu Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi membenarkan adanya laporan tersebut dan akan segera di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
"Kami sudah menerima laporan itu dan akan kasus ini akan diproses oleh Sat Reskrim," katanya
sementara TR yang dihubungi Via telepon siang tadi tidak bisa dimintai keterangan, karena nomor HP nya tidak aktif. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.