Kasus 7 Juta, Hanif Ditetapkan Sebagai DPO
https://www.metromini.info/2019/12/kasus-7-juta-hanif-ditetapkan-sebagai.html
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi.METEROmini/Dok
KOTA BIMA - Setelah berkali-kali surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan oleh penyidik tidak diindahkan, kini Polsek Rasanae Timur menetapkan Hanif sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hanif ditetapkan DPO atas kasus dugaan tipu-tipu 7 juta dengan modus menjanjikan warga untuk menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi mengungkapkan, Hanif ditetapkan DPO hari ini, Senin (16/12/2019). Surat sprint resmi perihal penetapan tersangka Hanif sebagai DPO dikeluarkan pagi tadi.
"Iya hari ini Senin saya telah mendandatangi surat penetapan Hanif sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Senin, (16/12/2019).
Dikeluarkannya surat resmi penetapan Hanif sebagai DPO, sambungnya, setelah dikeluarkan berkali surat panggilan Hanif sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan.(RED)Setelah berkali-kali surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan oleh penyidik tidak diindahkan, kini Polsek Rasanae Timur menetapkan Hanif sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hanif ditetapkan DPO atas kasus dugaan tipu-tipu 7 juta dengan modus menjanjikan warga untuk menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi mengungkapkan, Hanif ditetapkan DPO hari ini, Senin (16/12/2019). Surat sprint resmi perihal penetapan tersangka Hanif sebagai DPO dikeluarkan pagi tadi.
"Iya hari ini Senin saya telah mendandatangi surat penetapan Hanif sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Senin, (16/12/2019).
Dikeluarkannya surat resmi penetapan Hanif sebagai DPO, sambungnya, setelah dikeluarkan berkali surat panggilan Hanif sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan.(RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.