Kasus 7 Juta, Hanif Ditetapkan Sebagai DPO

Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi.METEROmini/Dok 

KOTA BIMA - Setelah berkali-kali surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan oleh penyidik tidak diindahkan, kini Polsek Rasanae Timur menetapkan Hanif sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hanif ditetapkan DPO atas kasus dugaan tipu-tipu 7 juta dengan modus menjanjikan warga untuk menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima.

Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi mengungkapkan, Hanif ditetapkan DPO hari ini, Senin (16/12/2019). Surat sprint resmi perihal penetapan tersangka Hanif sebagai DPO dikeluarkan pagi tadi.

"Iya hari ini Senin saya telah mendandatangi surat penetapan Hanif sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Senin, (16/12/2019). 

Dikeluarkannya surat resmi penetapan Hanif sebagai DPO, sambungnya, setelah dikeluarkan berkali surat panggilan Hanif sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan.(RED)Setelah berkali-kali surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan oleh penyidik tidak diindahkan, kini Polsek Rasanae Timur menetapkan Hanif sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hanif ditetapkan DPO atas kasus dugaan tipu-tipu 7 juta dengan modus menjanjikan warga untuk menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima.

Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi mengungkapkan, Hanif ditetapkan DPO hari ini, Senin (16/12/2019). Surat sprint resmi perihal penetapan tersangka Hanif sebagai DPO dikeluarkan pagi tadi.

"Iya hari ini Senin saya telah mendandatangi surat penetapan Hanif sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Senin, (16/12/2019). 

Dikeluarkannya surat resmi penetapan Hanif sebagai DPO, sambungnya, setelah dikeluarkan berkali surat panggilan Hanif sebagai tersangka untuk dimintai penjelasan.(RED)

Related

Politik dan Hukum 2374422923860848615

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item