Aktivis Desak Polres Bima Proses Hukum ASN Yang Melakukan Pengeroyokan Terhadap Aktivis
https://www.metromini.info/2019/12/aktivis-desak-polres-bima-proses-hukum.html
Puluhan Aktivis Audensi dengan Kepala Dibudpora Kabupaten Bima. METEROmini/Repo
KABUPATEN BIMA - Puluhan Aktivis yang tegabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Aktivis, menggelar aksi demonstrasi di Kapolres Kabupaten Bima dan DIKBUDPORA Kabupaten Bima, kamis (25/12/2019).
Dalam penyampaian orasinya Koordinator Lapangan (Korlap)
Edian lubis mengatakan, meminta Kapolres Kabupaten Bima agar mempercepat proses hukum terhadap Oknum ASN yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Aktifif atas nama Irfan (bung koceng).
"Kami meminta pihak kepolisian agar menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan diduga dilakukan oleh BG tehadap salah satu Aktifis bernama Irfan untuk diproses secara hukum secepatnya," tegasnya Lubis Orasinya Kamis, (26/12/2019).
Menanggapi tututan massa aksi, Kasat Reskrim Polres kabupaten Bima iptu Hendri Cristianto mengata, mengenai pemasalahan dugaan yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kabupaten Bima saat itu, Polisi sudah menerima laporan dan memeriksa beberapa saksi untuk diambil keterangan. Tapi, dalam persoalan ini polisi masih membutuhkan satu orang saksi untuk diperiksa.
"Berdasarkan Laporan dari korban pada kamis, (5/12/2019) kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, tapi masih kurang dan masih di butuhkan satu orang saksi lagi untuk di mintai keteragan, katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Zunaidin, S. Sos mengatakan, persoalan ini pihak Dinas akan melayangkan surat kepada anak buahnya itu untuk diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini kami langsung melayangkan surat panggilan terhadap BG dan akan memprosesnya sesuai UU yang berlaku dalam waktu dekat," terangnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.