Pemkab Bima: Pemkot Tak Pernah Meminta Asset Tanah Proyek Taman Kodo

Firman Kasubid Pendataan dan Penatausahaan Aset di DPPKAD Kabupaten Bima. METEROmini/Dok
KABUPATEN BIMA - Polemik lahan pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo yang menelan anggaran Rp4,3 miliar yang kemudian diklaim oleh warga atas lahan pembangunan tersebut beberapa waktu lalu, ternyata mendapat tanggapan yang berbeda dari Pihak Pemerintah Kabupaten Bima. Sebelumnya, pihak Pemkot Bima mengklaim bahwa sudah menyurati pihak Pemkab Bima atas asset yang rencananya akan dilakukan tukar guling. 


Sekda Kota Bima Drs. Muhktar Landa saat pertemuan dengan HMI MPO di DPRD Kota Bima sebalumnya mengaku, tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bima di atas taman kodo, Pemerintah Kota Bima sudah menyurati ke Pemerintah Kabupaten Bima agar aset itu bisa diserahkan ke Pemkot Bima.

Menurutnya, Bupati Bima setelah berkomunikasi dengan Wali Kota Bima, secara pribadi sudah menyetujui lahan itu akan diserahkan ke Pemerintah kota Bima. 

"Persejutuan ini saat komunikasi langsung dengan Walikota Bima," ucap Sekda.


Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Bima melalui Kasubid Pendataan dan Penatausahaan Aset, Firman membantah adanya surat permintan dari Pemerintah Kota Bima mengenai aset tanah di yang ada di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima yang sedang dilakukan pembangunan proyek taman kodo saat ini.

“Sampai hari ini kami belum menerima dan melihat surat permintaan aset dari Pemkot Bima itu,” ungkap Firman didampingi Kepala BPPKAD, Adel Linggiardi saat ditemui di kantornya, Kamis (28/11/2019). 

Firman mengaku, sebelumnya memang, Pemerintah Kota Bima pernah mengajukan surat permohonan aset yaitu untuk aset tanah dan bangunan berupa kantor yang ditinggal oleh Pemerintah Kabupaten Bima di Kota Bima. 

Surat terakhir dari Pemerintah Kota Bima, kata dia, yaitu permintaan gedung kantor pertambangan, BKD, kantor eks Disdukcapil, eks bangunan sekitar kompleks kantor Wali Kota Bima dan Sekretariat Pidra. Dan untuk banguanan atau aset tersebut sudah diserahkan ke Kota Bima.

“Yang sudah dihibahkan adalah tanah dan banguan kantor eks Dinas pertabmbangan, bangunan eks kantor pendapatan di lingkungan kantor Wali Kota, bangunan sektretariat pidra serta sebagian tanah di komplek kantor dinas peternakan yang ada di belakang kantor lurah Penatoi sekitar 40 are,” jelasnya.

Soal komunikasi lisan antara pimpinan daerah, sambung Firman, hal itu tentu tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya. Sebab, menghibahkan aset itu ada tahapanya yaitu Pemerintah Kota Bima mengajukan permohonan dan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bima. 

“Yang jelas tidak ada surat permohonan soal aset tanah di atas proyek taman kodo itu. Bahkan dari bagian aset Kota Bima belum ada koordinasi mengenai aset tanah itu,” pungkasnya. (RED)

Related

Pemerintahan 2135392802471899307

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item