Lawyer Johan Jauhari Kecewa Cara Penanganan Polres Bima Kota

Johan saat di bawa oleh penyidik dan Kanit di Polresta Bima untuk dibawa ke Polsek Pancoran.
METEROmini/Dok

JAKARTA - Mengecewakan, itu kata yang paling tepat dalam menggambarkan kondisi penegakan hukum kita dibawah bendera Lembaga Kepolisian Resort Kota Bima.

Betapa tidak, Kepolisian Resort Kota Bima telah menjadi alat kekuasaan Walikota Bima dan istrinya, Hj Ellya untuk membungkam sejumlah aktivis pro demokrasi dengan dalih UU ITE.

Bukannya menyelidiki dugaan kasus keterlibatan istri Walikota Bima dalam dugaan suap menyuap penerimaan honor Sat Pol PP Kota Bima yang telah terlebih dahulu dilaporkan warga di Polresta Bima. Tapi, malah pihak Polresta Bima dengan penekanan dari Walikota Bima dan istrinya justru menekan pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum salah satu aktivis yang mengkritisi istri Walikota, Hj Ellya, yang diduga menerima dugaan suap bersama Hanif dengan bukti awal kuitansi penerimaan sebesar Rp7 juta.

Kuasa Hukum aktivis pro demokrasi Johan Jauhari, Adv Bahrain SH., menyesalkan sikap Polresta Bima yang tidak bisa berdiri independen dalam menuntaskan kasus antara Istri Walikota dengan aktivis Johan Jauhari.

"Kami bersama dengan 17 orang pengacara Johan Jauhari menyesalkan sikap Polresta Bima yang tidak berdiri independen dan berada dibawah tekanan Walikota dan istri yang menekan Polresta segera menangkap Johan. Buktinya Selasa dini hari 05 November 2019, Johan 'diculik paksa' dari KMBJ oleh penyidik dan Kanit di Polresta Bima untuk dibawa ke Polsek Pancoran. Kami akan pra peradilan kan Polresta Bima karena bekerja tidak sesuai KUHAP. Oleh karenanya kami akan pra peradilan kan Polresta Bima ini," kata Bahrain kepada wartawan, Rabu 05 November 2019.

Polresta Bima dinilainya sudah bersikap tidak netral dan tidak proporsional dalam menyelesaikan kasus yang menimpa istri walikota Bima terkait dugaan suap penerimaan honorer Pol PP senilai Rp7 juta.

"Kasus laporan dugaan suap yang melibatkan istri walikota dikesampingkan. Kasus ITE yang dilaporkan istri walikota terhadap Johan malah diprioritaskan. Ini adalah bentuk ketidakadilan hukum yang dilakukan oleh Polresta Bima. Sangat bertentangan dengan asas keadilan hukum," tegasnya.

Padahal menurutnya, untuk membuktikan bahwa istri walikota ini terhina atau tercemar nama baiknya, maka salah satu kunci utamanya adalah Polresta Bima harus membuktikan secara hukum terlebih dahulu terkait dugaan keterlibatan istri walikota dalam suap Rp7 juta ini.

"Baru unsur terhina dan tercemar nama baiknya itu bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kalau seperti ini kan berarti penyidik itu tidak bertindak secara profesional dan harus segera diganti karena akan sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepannya," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Polresta Bima masih di upayakan Konfirmasi.   (RED)

Related

Pemerintahan 783426283775732214

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item