Lahan Taman Kodo Bukan Aset Pemkot, "Ketua DPRD: Kok Berani Bangun Bukan di Atas Lahan Negara"
https://www.metromini.info/2019/11/lahantaman-kodo-bukan-aset-kota-ketua.html
pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo.METEROmini/Dok
KOTA BIMA - Problem kepemilikan aset yang bukan milik Pemkot Bima, dilahan pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo Kecamatan Rasa Na'e Timur, semakin menghangat diperbincangkan.
Proyek dengan Rp 4,3 Miliar itu sangat mungkin gagal diselesaikan, jika saja persoalan aset dan kepemilikan, masih diklaim warga selaku pemilik asli atas tanah tersebut
Atas masalah yang terjadi itu, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, mengaku kesal dan menuding atas apa yang terjadi sebagai bentuk kebodohan eksekutif.
"Ini kebodohan eksekutif dalam menyiapkan administrasi dan kelengkapan syarat suatu program," sorotnya
Mestinya kata Dae Pawan (sapaan ketua DPRD), Detail Enginering Design (DED) atau produk dari konsultan perencana atas sebuah pekerjaan fisik, yang mestinya sejak awal dilengkapi dan diperhatikan secara seksama dalam bentuk teknis administrasi tentunya.
Aneh rasanya, jika ditengah jalan tertimpa masalah yang mendasar soal kepemilikan aset yang mestinya teselesaikan pada awal program. Sebabnya, masalah aset merupakan bagian tidak terpisahkan dalam menyiapkan kelengkapan administrasi sebuah program.
"Nda lucu kalau tiba ada masalah aset ditengah jalan yang menghalangi realisasi pekerjaan fisik," sentilnya.
Pada posisi ini, Ketua DPD Partai, menyorot sejumlah kerja bersama OPD terkait, mulai dari Dinas PUPR, Bidang Aset BPPKAD, Bagian Tatapem dan Bappeda selaku perencana program yang tidak secara cermat, menyiapkan perangkat administrasi yang paripurna, termasuk soal kepemilikan aset atas tanah yang digunakan untuk membangun RTP Taman Kodo.Sangat aneh saja, Bidang Aset dan PUPR serta dinas terkait lainnya, tidak mengetahui tanah itu, bukan aset Kota.
"Apa kerja mereka selama ini. Ko' berani bangun diatas tanah yang bukan milik negara," heranya.
Persoalan aset yang dianasirnya akan bermasalah dan akan menghambat proses dan tahapan pekerjaan RTP itu, eksekutif utamanya OPD terkait, tidak boleh lepas tangan, jika saatnya nanti berujung masalah hukum.
Kembali ke masalah aset tanah yang dijanjikan Walikota akan dibicarakan dengan pihak Pemkab Bima, tentu bukanlah perkara gampang dan pasti membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya. Apalagi sebutnya, hibah aset butuh laporan dan persetujuan dari pihak legislatif Kabupaten pula.
"Apa nunut waktunya jika pemilik lahan menghentikan pekerjaan itu,"tanyanya.
Guna menyikapi dinamika yang terjadi Ketua DPRD Kota Bima ini, memastikan akan meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, termasuk warga pemilik lahan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.