KPK Bantu Provinsi NTB Tertibkan 7.848 Aset Bermasalah dan Kontrak Pengelolaan Gili Trawangan Akan Ditinjau Kembali
https://www.metromini.info/2019/11/kpk-bantu-provinsi-ntb-tertibkan-7848.html
Peta situasi lahan di Gili Trawangan. METEROmini/Dok |
KOTA MATARAM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dalam rangka upaya pencegahan korupsi, KPK bantu provinsi NTB tertibkan 7.848 aset bermasalah dan
kontrak pengelolaan Gili Trawangan akan ditinjau kembali.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera melakukan penertiban atas aset bermasalah. Diketahui dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Provinsi NTB pada 18 – 19 November 2019 sebanyak 7.848 bidang tanah atau sekitar 46% dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda di Prov NTB tersebut masih belum bersertifikat.
"Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang," sebut dia, Jum'at, 22 November 2019
Untuk aset Gili Trawangan, sambung dia, di kesempatan monev tersebut KPK bersama Asdatun Kejati NTB juga melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan. Diketahui jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak.
"Ini merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB, karena nilai aset yang dikuasi cukup signifikan. Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018 untuk luas lahan sebesar 65 hektare yang dikuasai PT GTI, dengan nilai sekitar Rp2,3 Triliun. Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelematan dan pemanfaat aset tersebut dapat berjalan secara efektif," jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan, potensi pendapatan daerah Pemprov yang bisa dioptimalkan, yaitu dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut, yakni sebesar Rp24 Milliar per tahun.
"Sumber optimalisasi pendapatan asli daerah (OPD) lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (Wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir, serta tempat hiburan," ujarnya.
"Hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi pilot project untuk wilayah Provinsi NTB. Pemasangan alat rekam pajak online ini bekerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah. Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 Wapu sudah melalui proses pengolahan data (profiling)," tambah dia.
Ia melanjutkan, KPK berharap koordinasi antara Bank NTB Syariah dengan pemda dapat terus ditingkatkan untuk mendorong komitmen semua pihak termasuk Wapu pelaku usaha pada sektor hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.